BICARAINDONESIA-Medan : Entah karena tak tau pungutan liar (pungli) alias pemerasan adalah tindak pidana, atau memang karena merasa sok preman, Dedi Syahputra alias Dedi, tetap saja melakukan aksi kejahatan yang diduga kerap dilakukannya.
Tapi kali ini dasar bawaan badan lagi sial. Video rekaman kamera pengintai CCTV saat ia beraksi melakukan pungli terhadap seorang sopir truk pengangkut sampah yang diunggah di media sosial, dalam sekejap viral.
Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Labuhan yang turut menerima informasi itu pun langsung bergerak cepat. Pria 36 tahun yang bermukim di Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu pun tak berkutik saat diringkus.
Apalagi dalam rekaman CCTV, ia terlihat jelas mengancam sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan.
Kanitreskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah mengatakan, aksi pelaku sebelumnya viral di media sosial (Medsos). Dalam rekaman video itu, pelaku mengancam sopir truk sampah dengan senjata tajam.
“Dari rekaman video itu, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan,” ujar Iptu Andi, Jum’at (4/3/2022).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya ada mengancam supir pengangkut sampah. “Pelaku mengaku ada marah-marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum,” tegasnya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments