BICARAINDONESIA-Medan : Pusat kuliner angkringan di kawasan Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sasaran penertiban Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan bersama aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, Sabtu malam, 23 Januari 2021.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes), sekaligus mencegah terjadinya kerumunan di wilayah Kota Medan, guna menekan laju penyebaran virus Corona serta mencegah terjadinya cluster baru Covid-19.
Lapak pedagang angkringan di Jl. Ahmad Yani VII menjadi sasaran awal. Apalagi sebagian besar pengunjung yang berkerumun di lokasi tongkrongan anak muda itu untuk menghabiskan malam mingguan, tidak mengenakan masker dan mengabaikan social distancing (jaga jarak).
Dengan persuasif, tim minta kepada pedagang untuk menutup usahanya dan seluruh pengunjung segera meninggalkan lokasi. Hal ini mengacu pada Instruksi Gubsu No.188.54/1/IST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut bahwasannya jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk pusat perbelanjaan dan pukul 22.00 untuk pelaku usaha pariwisata.
Guna mendukung efektifitas permintaan penutupan, tim gabungan juga menggunakan mobil sound system milik Polrestabes Medan. Pedagang pun pasrah, mereka segera menutup usahanya, sedangkan pengunjung langsung pergi meninggalkan lokasi usai membayar makanan dan minuman yang telah dipesan sebelumnya.
“Kami minta segera matikan lampu dan tidak ada lagi yang berjualan, angkat seluruh barang-barangnya. Sedangkan pengunjung kami minta untuk meninggalkan tempat ini. Jangan coba-coba untuk buka setelah kami pergi. Apabila kedapatan berjualan kembali, petugas Satpol PP akan mengangkat seluruh barang dagangannya,” tegas petugas dari mobil sound system.
Setelah memastikan seluruh pedagang angkringan tutup di kawasan tersebut, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Jalan Perdana. Permintaan penutupan kembali dilakukan, pedagang pun pasrah. Meski pengunjung yang hadir cukup banyak, mereka pun menutup usahanya dan seluruh pengunjung membubarkan diri dengan membawa kenderaannya masing-masing baik sepeda motor maupun mobil.
Kawasan Jl. Ahmad Yani menjadi sasaran berikutnya. Puluhan pedagang angkringan tidak bisa menolak meski ada ratusan pengunjung yang memenuhi kawasan heritage tersebut. Takut lapak dan dagangan mereka diangkut, para pedagang pun menutup usahanya. Bersamaan itu tim gabungan meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan kawasan tersebut.
Dengan beranjaknya pengunjung, arus lalu lintas yang semula terganggu kelancarannya akibat banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan perlahan-lahan lancar kembali.
“Atas nama tim, kami mengucapkan terima kasihnya kepada para pedagang yang telah menutup usahanya, begitu juga kepada seluruh pengunjung yang telah meninggalkan kawasan ini,” ungkap petugas dari mobil sound system.
Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat yang memimpin operasi itu juga telah mengingatkan agar seluruh personel yang turun melakukan pengawasan dan penertiban untuk melakukan pendekatan persuasif.
“Utamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat maupun pelaku usaha sehingga mereka melaksanakan protokol kesehatan. Jika ditemukan ada kerumunan langsung bubarkan,” kata Kabag Ops mengingatkan.
Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono melalui Kabid DDIP Lilik juga menjelaskan, pengawasan dan penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubsu yang diikuti dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Selain meminta pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Corona dan mencegahnya terjadinya cluster baru Covid-19,” jelas Lilik.
Diakui Lilik, berkat kerja keras tanpa kenal lelah dan kerjasama terpadu selama ini, Kota Medan yang sebelumnya masuk zona merah kini telah memasuki zona orange.
“Kita harapkan kerja keras dan kerjasama dalam mengatasi Covid-19 terus ditingkatkan, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir di Kota Medan. Untuk itu mari kita terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” harap Lilik.
Editor : Yudis/rel
No Comments