BICARAINDONESIA-Kualanamu : Menindaklanjuti kebijakan pemerintah, langkah pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), juga terus dilakukan Ombudsman RI. Salahsatunya debgan melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Seperti yang dilakukan Ombudsman RI bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Kualanamu International Airport (KNIA) atau Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (19/5/2021).
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, turut pula hadir Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Asisten Yoga Pangestu, seeta Kepala Pencegahan Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI Yustus Maturbong.
Di bandara kebanggaan masyarakat Sumut itu, Ombudsman diterima oleh Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah II Medan Agustono di Kantor Otban.
Dalam pertemuan tersebut Agustono menyampaikan bahwa pelayanan kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri dilakukan dengan standar protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Setiap penumpang asal luar negeri setibanya di bandara terlebih dulu dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan dan pengecekan suhu,” sebut Agustobo.
Lalu dilakukan pengambilan data dan pengecekan sertifikat kesehatan dari negara asal. Selanjutnya, penumpang harus melaksanakan test swab dan PCR dan pengecekan dokumen imigrasi.
Setelah semua pemeriksaan selesai, para penumpang akan dijemput di check point untuk selanjutnya diangkut ke lokasi karantina dengan Bus Damri. Lama proses karantina sekaligus menunggu hasil tes swab yang diketahui lima hari ke depan. Ia juga memastikan seluruh penumpang asal luar negeri memiliki jalur khusus dan tidak berbaur dengan penumpang lain.
“Pelayanannya membutuhkan waktu sekitar tiga jam,” kata Agustono.
Proses pemeriksaan terhadap penumpang ini dilakukan di terminal kedatangan luar negeri. Saat awal pemeriksaan diterapkan, tidak ada kursi bagi penumpang yang menunggu antrian pemeriksaan. “Tapi sekarang sudah kita sediakan kursi sejumlah 150 kursi,” katanya.
Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, kedatangan mereka ke Bandara Kualanamu adalah dalam rangka melihat pelayanan kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri ke Sumut.
Setelah di Kantor Otban, Ombudsman kemudian melihat langsung fasilitas terminal kedatangan luar negeri. Mereka melihat fasilitas layanan penumpang di terminal. Mulai dari fasilitas sterilisasi penumpang dan hal terkait lainnya.
“Kehadiran Ombudsman tentunya ingin memastikan alur prosedur layanan yang dibuat pemerintah sesuai dengan implementasi di lapangan. Pengamatan kita yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bekerjasama dengan stake holder terkait dalam hal ini Otban, Imigrasi dan KKP, sudah membuat satu jalur khusus terhadap penumpang dari luar negeri dan catatan baiknya adalah tidak berbaur dengan penumpang lain,” kata Yustus.
Yustus mengaku telah melakukan pemeriksaan ke Bandara Soekarno-Hatta, bus tidak masuk ke areal bandara. Sementara di Kualanamu bus diberi jalur khusus.
Yustus pun meminta konsistensi para stakeholder mengimplementasikan pelayanan yang sesuai dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kalau fasilitas sudah oke,” tandasnya.
Ia menambahkan, selain mengecek layanan kedatangan, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan di lokasi karantina.
Editor : Ika/rilis
No Comments