x

Cegah Covid-19, Pelayanan Visa Bagi Warga Negara India Dihentikan

2 minutes reading
Monday, 26 Apr 2021 04:07 0 206 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Warga Negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia dilarang masuk. Hal ini dilakukan pemerintah mulai Sabtu (24/4/2021) sebagai upaya agar kasus Covid-19 di Indonesia tidak seperti di India.

Pelayanan visa bagi Warga Negara India kata Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam keterangan pers Senin (26/4/2021), telah dihentikan sejak Kamis, 23 April 2021.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Dia menambahkan, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India,” katanya.

Pemerintah Indonesia juga membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia pintu masuk hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

“Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan COVID-19,” ungkapnya.

Berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 telah dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik atau 22 April-5 Mei 2021 dan di H+7 larangan mudik 18-24 Mei 2021.

Keputusan pemerintah untuk mengetatkan, kemudian meniadakan mudik menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India.

“Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan,” katanya.

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x