x

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor USU Dukung Permendikbudristek

2 minutes reading
Saturday, 13 Nov 2021 13:27 0 211 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Universitas Sumatera Utara (USU) mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Rektor USU Dr Muryanto Amin mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya saat dimintai tanggapannya, Sabtu (13/11/2021).

Pria yang akrab disapa Mury itu menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

“Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” ungkap Mury.

Memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Tim Satgas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.

Rektor menilai dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

“Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Editor : Teuku/*

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x