BICARAINDONESIA-Jakarta : Terdapat aturan baru bagi wisatawan asing dan atau pebisnis yang akan mengunjungi negara Malaysia, yakni mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC). Aturan tersebut telah berlaku sejak Jumat (1/12/2023) lalu.
Departemen Imigrasi Malaysia menyebut, MDAC wajib diisi tiga hari sebelum memasuki Malaysia. Kebijakan itu bertujuan untuk memudahkan wisatawan yang datang ke Malaysia. Sebab terdapat keuntungan yang diberikan, yakni layanan autogate atau pintu masuk otomatis ketika berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
“Warga negara dari 10 negara ASEAN mendapatkan keuntungan tambahan menggunakan autogate untuk izin imigrasi di KLIA, jika mereka memenuhi persyaratan, seperti menyerahkan MDAC,” kata Imigrasi Malaysia, dikutip dari Malay Mail, Senin (11/12/2023).
Kendati demikian, ada tiga kategori wisatawan yang tidak wajib untuk mengisi MDAC. Pertama, mereka yang transit atau berpindah melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi. Kedua, penduduk tetap Malaysia. Ketiga, pemegang Sistem Izin Otomatis Malaysia (MACS).
Untuk mendaftar dan menyerahkan MDAC, wisatawan bisa mengakses situs resmi Departemen Imigrasi Malaysia. Ketika hari kedatangan ke Malaysia, pengunjung wajib memperlihatkan paspor dan MDAC lengkap kepada petugas imigrasi yang bertugas.
Editor: Rizki Audina/*