x

Cek-cok di Warung Tuak, Pria Paruh Baya di Simalungun Dihabisi 2 Pemuda

2 minutes reading
Tuesday, 25 Oct 2022 13:59 0 316 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Pria paruh baya bernama Rudofl Frans (42) di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) di habisi dua pemuda berinisial AA (22) dan SS (17). Kedua pelaku menghabisi korban dengan kayu usai cek-cok di warung tuak.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, peristiwa bermula pada Jum’at (14/10) 23.30 WIB. Saat itu pelaku dan tersangka cek-cok di warung tuak di Nagori Pondok Bulu.

“Saat itu korban memaki-maki para tersangka. Bahkan sampai memaki-maki orang tua AA yang telah meninggal,” ujar Ronald dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Tak terima dengan sikap korban, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan. Mereka mengikuti korban saat pulang minum tuak. Lalu saat tiba di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

“Kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, dengan yang diambil dari samping rumah saksi bernama Mangerbang Sipahutar. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” kata dia.

Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Pembunuhan mengarah kepada kedua pelaku.

Polisi kemudian menangkap pelaku SS di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (17/10/2022). Sementara, AA ditangkap di Provinsi Riau, pada Kamis (20/10/2022), karena sempat melarikan diri.

Dari tangan keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakann untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku SS, kata Ronald, disangkakakan melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012. Tentang sitem peradila pidana  anak.

“Untuk tersangka AA melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutup Ronald.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x