BICARAINDONESIA-Tangerang : Seorang suami berinisial Y (48) tega melukai istrinya Ela (47) di bagian leher dan punggung usai cekcok perihal listrik. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka kawasan Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, AKP Indra mengatakan, beberapa jam sebelum ditemukan bersimbah darah pada Ahad (6/6/2021) pukul 16.00 WIB. Pelaku yang hendak melaksanakan ibadah memanggil korban untuk menyalakan listrik yang tiba-tiba mati.
“Sewaktu pelaku hendak melaksanakan ibadah, tiba-tiba saja kondisi listrik di dalam rumah mati, kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, yang mana pada saat itu (mcb listrik) berada di dalam kamar istri, namun istri tidak mau menyalakannya,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Penolakan dari sang istri membuat suaminya naik pitam hingga terjadi cekcok antar keduanya. Pelaku langsung berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau.
“Jadi memang sebelum pertengkaran soal listrik, mereka sering bertengkar juga soal finansial, tapi puncaknya pada saat itu. Dimana, pelaku langsung lari ke dapur untuk memgambil pisau, melihat suaminya mengambil pisau, korban langsung menghampiri,” ungkapnya.
Korban pun langsung menghampiri sang suami saat melihat suaminya mengambil pisau. Korban menahan tindak pelaku yang hendak mengambil senjata tajam itu, hingga akhirnya terjadi aksi saling rebut.
“Pas rebutan itu, akhirnya korban terkena sayatan di leher dan punggung, hingga korban ini lemas. Dan, atas kejadian itu, pelaku kita amankan dan kasus masih terus kita selidiki, sementara kondisi korban sudah membaik,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
No Comments