BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : WH Alias Wendy, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Dusun Suka Jadi,Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, aknirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin hari (28/2/2022)
Pria 25 tahun warga Aek Paing Bawah I, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap Tim Opsnal Unit Idik 1 yang dipimpin Kanit 1 Iptu Sarwedi Manurung di tempat persembunyiannya di Jalan Torpisang Rantauprapat.
“Benar, pihak Reskrim berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sugianti (47) yang terjadi pada Kamis dinihari, 24 Februari 2022 sekitar Pukul 00.17 WIB di rumah korban di Desa Ulumahuam Labusel,” ungkap. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasi Humas Kompol Murniati, KBO Reskrim, Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung saatbmemaparkan hasil tangkapan di Halaman Mapolres, Selasa sore (1/3/2022).
Menurut AKBP Anhar, dari pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku diketahu merupaka kekasih korban sendiri. Ia tega menghabisi nyawa korban karena terbakar rasa cemburu setelah. disinyalir korban memiliki hubungan dengan lelaki lain.
Karena emosi, pelaku langsung mencekik leher korban. Tidak puas dengan cekikan, pelaku lantas membekap wahjah korban dengan bantal hingga korban tidak bernyawa lagi
”Disiinyalir cemburu karena Korban memiliki hubungan dengan lelaki lain makanya pelaku gelap mata menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban, dan membekap wajah korban dengan bantal,” paparnya
Selanjutnya, sambung Kapolres, usai menghabisi nyawa korban, pelaku lantas pergi meninggalkan rumah korban untuk melarika diri menuju Rantauprapat dengan membawa barang korban seperti gelang aksesores hand phone dan sepeda motor,
Namun, saat di pejalanan tepatnya di Desa Lingga Tiga , sepeda Motor yang dilarikan pelaku kehabisan minyak sehingga meninggalkannya di semak semak di desa tersebut.
“Karena kehabisan minyak saat di perjalanan menuju Rantauprapat pelaku meninggalkan barang bukti sepeda motor milik korban yang ditemukan Unit reskrim disemak semak didesa Lingga Tiga,” ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan mantan Pelaksana Dansat Brimob Gorontalo tersebut, berkat kerja keras Unit reskrim seama 4 hari penyelidikan akhirnya penyelidikan , tim membuahkan hasil dengan meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Torpisang Mata, Rantauprapat.
Lantas, dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Sepeda motor Honda Revo, 1 unit HP android mereka Redmi baju pelaku, dan bantal alat membekap wajah korban serta gelang aksesoris milik korban.
“Atas perbuatannya Tersangka Dijerat Pasal Berlapis 340 Subsider 339 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara Sementara selama lamanya 20 Tahun, ” tutup Kapolres.
Penulis : Aji S Harahap
Editor yudis
No Comments