x

Cemburu Buta, Seorang Istri di Asahan Otaki Penyiraman Air Keras Terhadap Suami Sendiri

3 minutes reading
Tuesday, 4 Jan 2022 10:46 0 223 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Tak butuh waku lama bagi Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap M Irsyad.

Kurang dari sepekan pasca kejadian yang dialami pria 47 tahun, warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 29 Desember 2021, tiga orang pelaku diantaranya 2 orang wanita paruh baya dan seorang pria berhasil dibekuk.

Kedua wanita berstatus ibu rumah tangga itu yakni berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman dan N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan serta pria berinisial HPT alias Dian (40) warga Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu,  Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ironisnya, otak dari tindak pidana ini adalah LJ, yang merupakan istri korban sendiri.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021. Hal itu diketahui berdasarkan laporan Fani Adityasadli (23), putri korban kepada pihak kepolisian, terkait peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya bermula.

Dalam pengaduannya, Fani menuturkan kejadian itu bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orangtuanya.

“Disitu adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa dirumah milik orang tuanya ada masalah. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap AKBP Putu Yudha dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2021).

Lalu, lanjutnya, pada saat di jalan adik pelapor berkata ayah dipukuli orang. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah akibat siraman air keras.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Asahan/foto : ist

Melihat kondisi sang ayah, sambung mantan Kapolres Tanjungbalai itu, pelapor bersama adiknya langsung mengevakuasi korban ke RSU Kisaran untuk berobat.

“Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit  menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah disiram air keras oleh pelaku,” jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu kemudian mengatakan, berdasarkan laporan korban yang menderita luka bakar, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin, 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali diinterogasi di Polsek Air Joman. Pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ inilah ia mengakui dirinya yang telah melakukan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan bersama pelaku berinisal N dan seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000. Uang itu kemudian diberikan N ke pelaku penyiraman air keras tersebut,” terangnya.

Atas pengakuan tersebut, petugas langsung berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Saat diinterogasi, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan yang menjadi eksekutor penyiraman air keras,” sebut Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat uang muka sebesar Rp500.000,” tutur Putu Yudha.

Wanita Idaman Lain

Lebih jauh mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimun Poldasu itu menjelaskan, pelaku nekad melakukan perbuatan itu karena dipicu sakit hati terhadap suaminya M Irsyad, setelah ia mengetahui korban memiliki wanita idaman lain (WIL) yang kabarnya sudah dinikahinya secara siri.

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, selembar ATM BRI, botol minuman bir hitam Guinness, jaket warna orange, kaos warna merah hati dan 4 unit ponsel,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x