BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus korban begal jadi tersangka tengah menjadi sorotan.
Perkara ini melibatkan Murtede alias Amaq Sinta (34), pada Ahad (10/4/2022) malam. Saat itu, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sinta mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta diadang oleh empat begal. Para pelaku membawa senjata tajam.
Meski dicegat oleh begal, Sinta tidak melarikan diri. Sinta lantas melawan mereka dengan hanya bermodalkan sebilah pisau kecil yang ia bawa.
“Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” ujarnya, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.
“Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, badan Sinta kesakitan usai terkena senjata tajam pelaku.
“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” ungkapnya.
Buntut kejadian itu pun membuat Amaq Sinta dijadikan tersangka oleh polisi.
Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta terguncang dan tidak bisa tidur lantaran memikirkan kasus tersebut. Hal serupa dialami keluarganya.
Selang beberapa hari, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan pria yang berprofesi sebagai petani itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
“Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada,”terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
Penangguhan penahanan itu kata Hery diberikan usai kepala desa setempat menjamin bahwa Amaq Sinta akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku atas kasus tersebut.
“Amaq Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu, dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri,” jelasnya.
Atas penangguhan penahanannya, Sinta mengaku senang.
“Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,”tuturnya.
Bapak dua anak itu pun berharap supaya dirinya bisa bebas murni.
“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” paparnya, dilansir dari Antara.
Senada, Kepala Desa Ganti H Acih juga berharap agar aparat bisa segera menyelesaikan kasus ini dan Amaq Sinta bisa dibebaskan murni.
“Saya berharap supaya bisa dibebaskan,”tandasnya.
No Comments