x

Coba melarikan Diri, Ongen Si pengedar Sabu Roboh Dipelor Polisi

3 minutes reading
Thursday, 1 Aug 2024 15:45 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pria berinisial HD alias Ongen ini mungkin tipe manusia yang tidak bisa mensyukuri nikmat. Buktinya, meski telah memiliki usaha sebagai pedagang di Kota Aek Kanopan, dia masih nekad mencari usaha sampingan.

Parahnya, usaha sampingan itu bukan yang halal. Side Job yang dilakoninya justru menjadi seorang pengedar sabu-sabu.

Tapi kesialan akhirnya menghampiri pria 41 tahun itu.  Ketika sedang menunggu konsumennya, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang sejak awal memantau pergerakan pelaku di lokasi, langsung menyergapnya dan HD alias Ongen tak bisa berkutik. Apalagi dari tangannya, polisi turut mengamankan 6 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 6,76 Gram

Tidak sampai disitu, pria yang selama ini meresahkan masyarakat Labura tersebut, harus menahan sakit setelah polisi menyarangkan sebutir timah panas di kakinya ketika pelaku mencoba kabur.

“Tersangka HD alias Ongen yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini diringkus saat duduk diseputaran rumahnya pada Selasa 23 Juli 2024 lalu, dan petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan agar bisa melarikan diri,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada wartawan, Kamis (1/8/2024)

Dijelaskan Syafruddin, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diseputaran Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Iptu Ropensus Manik, SH turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku dengan Under Cover Buy yang ciri-cirinya telah diketahui di salah rumah toko.

“Setelah menyusun skema penangkapan, sekira pukul 17.30 WIB, tim langsung menyergap tersangka HD alias Ongen, dan saat digeledah petugas berhasil menyita barang bukti sebungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,76 Gram,” paparnya.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari temannya yang berinisial YP. Mendapat, info itu, tim langsung melakukan pengembangan, tetapi tidak berhasil di temukan. Dan pada saat pengembangan itu tersangka berusaha melakukan perlawanan kepada petugas agar bisa melarikan diri

“Melihat kelakuan tersangka, petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak mengindahkannya, takut buruannya lepas, tersangka akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki sebelah kanan sebanyak satu kali selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk pertolongan medis,” pungkas Syafruddin.

Selanjutnya, usai mendapat perawatan medis, tersangka berikut BB langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Penulis : Aji
Editor : Ty

LAINNYA
x