x

Coba Melawan Petugas, Dorr..!! Duet Pencuri Mobil di Labuhanbatu Roboh Ditembak

3 minutes reading
Saturday, 13 Feb 2021 14:16 0 206 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Menyesal. Mungkin itu gambaran di dalam benak duet pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terlibat pencurian mobil yang dibekuk pada Kamis dinihari, 11 Februari 2021 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena buah dari perlawanan yang mereka lakukan, persis ketika petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan atas tindak pidana yang mereka lakukan, timah panas polisi jadi ikut-ikutan bicara.

Tersangka berinisial FTM alias Mitong dan Tono, keduanya warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut itu pun hanya bisa menyesali nasib disertai merintih kesakitan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan polisi Nomor : LP/84/I/2021/SPKT – LBH yang dilaporkan Mukhsin Hasibuan, SPT/02/II/RES 1.24/2021/RESKRIM.

Korbannya adalah Mukhsin Hasibuan (50) seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan KH Dewantara No.132 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan yang kehilangan mobil padaJum’at subuh, 27 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB.

Berbekal itu, Tim 3 Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Resum Iptu SM Lumban Gaol, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Dari hasil pengembangan, akhirnya mengarah pada pelaku hingga akhirnya anggota mengamankan tersangka FTM alias Mitong (42) warga Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, dan H alias Tono (31) warga Jalan Chairul Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Parikhesit kapada Wartawan, Sabtu (13/2/2021)

Dijelaskan Kasatreskrim, kejadiannya bermula pada saat pelapor yang baru bangun untuk melaksanakan salat Subuh kaget melihat pintu pagar besi rumahnya telah terbuka dan kunci gembok pagar telah rusak terpotong.

“Kemudian korban mengecek seputaran rumah dan melihat m mobil barang merk Mitsubisi warna hitam BK 8611 YE yang sebelumnya terparkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan apa yang sedang dialaminya, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp75.000.000,” paparnya.

Parikhesit juga menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti mobil dengan nomor polisi yang sudah diganti, sepasang sandal pelaku, sebuah topi, tas samping, kunci inggris, kunci roda, kunci pas ukuran 10 dan 1 buah mancis.

Selain Mitong, polisi juga mengamankan rekannya bernama Tono di sebuah Warung Internet (Warnet) di Jalan Aek Tapa Ujung Bandar. Untuk membongkar sindikat ini, petugas kemudian melakukan pengejaran barang bukti yang sudah dijual pelaku kepada warga di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Ketika di dalam perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, kedua tersangka melawan petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya. Melihat Hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tidak diindahkan, maka petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka dan selanjutnya membawa keduanya ke Rumah Sakit Umum Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis,” tandasnya.

Untuk keperluan penyidikan, Mitong dan Tono berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x