BICARAINDONESIA-Medan : Upaya seorang pria berinisial MA untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta, berhasil digagalkan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Pemuda 21 tahun itu tak berkutik, saat petugas menyergapnya di pinggir jalan lintas sumatera (jalinsum) persisnya di Jalam Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, pada Rabu malam, 18 Agustus 2021. Dari tangannya, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 13 Kg.
Berdasarkan data, penangkapan terhadap MA berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan kabar ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MA saat sedang istirahat di lokasi penangkapan dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam beberapa bungkusan. Guna penyelidikan lebih jauh, petugas kemudian memboyong tersangka dan barang buktiĀ ke marias Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, dari hasil interogasi terhadap MA, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
“Benar, BB yg disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra,” ujarnya, Sabtu (21/8/2021).
Rencananya, kata Hadi, sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. “Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,” ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. “Masih dikembangkan lagi,” pungkas Hadi.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments