BICARAINDONESIA-Nias Utara : Terkait instruksi KPU Nias Utara yang menghentikan penempelan stiker coklit di rumah warga, dengan pendataan pemilih tetap berjalan, dinilai berpotensi terjadinya pelanggaran prosedur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Nias Utara, Memory Zendrato, setelah keluarnya surat KPU yang mengistruksikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk tidak menempelkan stiker namun coklit tetap dilanjutkan.
“Tanda rumah dicoklit itu wajib ada stikernya. Tentu, setelah selesai dicoklit tidak ada stikernya maka ada pelanggaran prosedur di situ,” ujar Ketua Bawaslu Nias Utara Memori Zendrato, Selasa (21/7/2020) malam.
Bila terjadi pelanggaran, sebut Memori, pihaknya akan melakukan tugasnya sesuai ketentuan. “Bila terjadi pelanggaran, tentu jajaran Bawaslu paling bawah akan melakukan tugasnya,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa, stiker coklit yang sudah ditempel di rumah warga, oleh petugas dari KPU, ditemukan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.
“Awalnya, ini hasil temuan Panwascam, kemudian kita cek ternyata ada tiga dari sepuluh item yang tidak dimuat KPU dalam stiker itu, yakni jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tuturnya.
Memori Zendarato mengaku dirinya telah dihubungi dari KPU Nias Utara untuk mencetak ulang stiker yang sudah terlanjur ditempelkan tersebut namun pihaknya tidak bisa mengintervensi kinerja KPU.
“Jadi, hari ini kami ditelepon Elizama Nazara, bahwa stiker itu dirubah dan dicetak ulang. Namun kami tidak bisa mengintervensi KPU, mereka yang lebih tahu tahapannya,” pungkasnya.
Penulis : Ega
Editor : Abdi
No Comments