x

Covid-19 Klaster Perkantoran Naik, Menaker Wanti-wanti Perusahaan Perketat Prokes

2 minutes reading
Thursday, 29 Apr 2021 02:22 0 203 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Angka kasus Covid-19 melalui kantor atau klaster perkantoran mengalami kenaikan. Sehingga hal ini tengah menjadi sorotan.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mewanti-wanti perusahaan untuk memperketat protokol kesehatan di tempat kerja. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida, dikutip dari Viva.co.id, Kamis (29/4/2021).

Kunci utama pemulihan ekonomi nasional terdampak Covid-19 saat ini, kata Ida adalah kedisiplinan dalam menjalankan prokes. Karena itu hal ini harus jadi perhatian para perusahaan.

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” ucapnya.

Sejak awal munculnya Covid-19, Ida mengingatkan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurutnya, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja. Karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” katanya.

Kemnaker, kata Ida, juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Kesadaran para pelaku usaha pun semakin meningkat.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” jelasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x