x

Crazy Rich Medan Indra Kenz Dijerat Kasus Judi Online, Hoax hingga Pencucian Uang

2 minutes reading
Thursday, 24 Feb 2022 10:07 0 199 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri tengah mengusut Indra Kenz. Perkara yang menjerat Indra Kenz mulai dari dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran hoax.

Informasi itu diperoleh dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri. SPDP itu diterbitkan sejak 21 Februari 2022.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terlapor IK,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” ujarnya.

Hari ini, Indra Kenz diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Informasi itu dibenarkan pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.

“Iya hari ini. Yang penting hari ini,” kata Larosa.

Sementara korban Binomo mengaku bakal mengawal pemeriksaan. Mereka bakal datang ke Bareskrim.

“Rencana korban akan ke Bareskrim memastikan dan mengawal proses pemeriksaan terlapor IK,” kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.

“Korban selama ini belum pernah ketemu secara langsung dengan terlapor jadi mereka mau melihat IK dalam jarak dekat di Bareskrim,” tambahnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Ia berjanji akan memenuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

Indra Kenz sebelumnya dijadwal diperiksa Bareskrim Jumat (18/2) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat itu menyebut kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x