BICARAINDONESIA-Jakarta : Status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pegiat media sosial Ferdinand Hutahean menjadi penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, belum ada tersangka yang dijerat oleh kepolisian sejauh ini.
Penyidik kepolisian dalam hal ini menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhadi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022), dikutip dari CNNIndonesia.
Penyidik, dijelaskan Ramadhan masih akan memeriksa Ferdinand untuk mendalami perkara tersebut sejauh ini. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara itu juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.” Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Polda Sulawesi Selatan juga tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan hasil laporan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
“Kami sengaja melaporkan Ferdinan ini karena postingannya di duga mengandung unsur ujaran kebencian yg bermuatan SARA,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli, Rabu (5/1).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan setelah menerima laporan tersebut telah ditangani di Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Masih di dalami Cyber,” katanya.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Mapolda Sulsel dengan nomor laporan polisi STTLP/B/14/1/2022/SPKT/Polda Sulsel pertanggal 5 Januari 2021.
Kombes Komang belum dapat menjelaskan apakah postingan Ferdinand Hutahaean masuk dalam unsur pidana ujaran kebencian atau tidak. “Masih dipelajari dulu,” ujarnya.
Sementara, Ferdinand sendiri siap mengikuti segala proses hukum yang melibatkannya. Ia juga menyatakan akan akan melaporkan balik pelapor karena menganggap menjadi korban fitnah.
No Comments