x

Cukai Plastik Disetujui Jokowi, Masa Berlakunya Masih Menunggu

2 minutes reading
Thursday, 22 Dec 2022 16:46 0 275 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pada tahun 2023 mendatang, pemerintah bakal mengenakan cukai untuk produk plastik. Hal ini. Kebijakan itu tercantum jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Namun menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan ini belum bisa jalan sebelum ada Peraturan Pemerintah yang membawahinya.

“Yang jadi masalah, dari persetujuan tadi dan undang-undang APBN, itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP nya. Dari UU nggak bisa jalan sebelum ada PP,” katanya di Kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Sebagai informasi, komisi XI DPR telah menyetujui cukai plastik pada Februari 2020. Namun cukai plastik sebetulnya sudah masuk dalam UU APBN sejak tahun 2017. Dari awalnya tas plastik sekali pakai, DPR memberi keleluasaan pengenaan cukai untuk produk plastik.

Menurutnya untuk menyusun PP harus ada prakarsa dari pemerintah. Selain itu harus juga dibentuk panitia yang melibatkan Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Namun Nirwala menyebut panitia ini belum dibentuk. “Belum dibentuk,” jelasnya.

Meski sudah disetujui DPR pada 2020, namun menurut Nirwala kondisi saat itu berbarengan dengan COVID-19. Pemerintah menilai kesiapan penggunaan cukai saat itu belum tepat. Apalagi ekonomi Indonesia masih tertekan akibat panemi.4

Ia mengatakan, kalau pun tahun 2023 ekonomi membaik, tetap butuh waktu sebelum peraturan ini benar-benar diimplementasikan.

“Andaikata nanti tahun 2023 pun keadaan perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu untuk bisa diterapkan. Misalnya PP diterapkan katakanlah bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dari tabel yang dilihat detikcom pada bagian lampirkan I-II Perpres tersebut, Jumat (16/12/2022), dijelaskan pendapatan cukai produk plastik ditargetkan akan sebesar Rp 980 miliar.

Editor : Tyan/dtc

LAINNYA
x