BICARAINDONESIA-Medan : Massa memukuli pria bernama Padli Koto (32) hingga babak belur. Saat itu, Padli hendak menculik mantan pacarnya, RN (23), di Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (4/8/2023).
Tidak beraksi seorang diri, Padli juga mengajak tiga saudaranya. Mereka memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak menyebut identitas ketiga saudara pelaku, yakni Muhayatsah (42), Rapit (25), dan Sutrisno (39), yang juga turut diamuk massa.
Diketahui, perkara itu bermula dari keributan di indekos korban karena pelaku cemburu, Rabu (2/8/2023) siang.
“Pelaku menganiaya korban di kamar indekos korban. Motifnya karena pelaku merasa cemburu (korban dekat dengan lelaki lain),” ujar Chirstin, Kamis (10/8/2023).
Setelah itu, RN langsung lari ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari indekosnya. “Dia lalu memberitahukan perbuatan pelaku tersebut kepada keluarganya. Pelaku pun diusir oleh keluarga korban. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya di daerah Kecamatan Belawan,” ujar Christin.
Usai keributan itu, timbullah niat pelaku untuk menculik korban dengan mengajak tiga orang saudaranya.
Pada Jumat (4/8/2023) sekitar 16.00 WIB, keempat pelaku sepakat mendatangi indekos korban. Mereka datang dengan menggunakan mobil.
“Saat korban bersama seorang teman laki-lakinya berada di indekos, tiba-tiba beberapa orang (suruhan pelaku) datang, lalu mengetuk pintu kamar korban. Ternyata setelah dibuka, korban mengenalinya, Muhayatsah dan Rapit, keluarga pelaku,” jelas Christin.
Kedua pelaku mengajak korban pergi ke dekat mobil mereka, alasannya ada hal penting yang ingin dibicarakan. Korban pun menuruti, saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga akhirnya masuk ke mobil.
“Saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, tetapi ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong,” imbuh Christin.
Karena mendengar teriakan korban, sekelompok warga lalu menolongnya. Para pelaku pun dihakimi massa. Kemudian para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
“Tindakan keempat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara,” tandas Christin.
Editor: Rizki Audina/*