x

Curi Emas 10 Gram, Pegawai Toko Dibekuk Tekab Polsek Tanjungmorawa  

2 minutes reading
Wednesday, 13 Jul 2022 14:49 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Tanjungmorawa, berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi pada Senin siang, 11 Juli 2022 lalu di toko emas Surabaya, Jalan Irian No 104, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Pelakunya tak lain adalah pria berinisial IA,
warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai. Pria 27 tahun itu merupakan pegawai di toko emas tersebut.

Kronologisnya, sekitar pukul 13.30 WIB,  seorang perempuan berinisial DR (29)  menitipkan emas seberat 10 gram kepada Agus Surya (39), pemilik toko emas tersebut untuk ditempah menjadi gelang emas. Ia kemudian memasukkan emas tersebut ke dalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas di dalam toko emas tersebut.

Pemiliki toko kemudian meninggalkan  emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian saat ia kembali, ia melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi sudah raib.

Barang bukti uang hasil penjualan emas curian yang disita polisi/foto : ist

Merasa menjadi korban pencurian, Agus kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjungmorawa.

Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim  Polsek Tanjungmorawa yang dipimpin Kanitreskrim Iptu OJ Samosir, SH  langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial  IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Esoknya, Selasa 12 Juli 2022, Tekab Polsek Tanjungmorawa berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, IA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa emas tersebut telah dijualnya kepada orang lain seharga Rp3  juta yang turut disita sebagai barang bukti.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, SH membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar pelaku pencurian emas seorang laki-laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” ungkapnya, Rabu (12/7/2022).

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x