x

Curi Mobil dengan Modus Racun Tetes Mata, Tersangka Berhasil ditangkap Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 7 Apr 2021 04:34 0 264 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang perempuan berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polrestabes Semarang. Perempuan warga Kauman, Kabupaten Temanggung itu ditangkap karena melakukan pencurian mobil dengan modus racun tetes mata.

Sebelum tertangkap, tersangka menyewa sebuah mobil dengan sopir dari Magelang menuju Semarang.

Namun sampai di sekitar Jalan Sukun Semarang, tersangka minta diberhentikan untuk beli minum di sebuah mini market. Di sinilah aksi dimulai.

“Tersangka mencampur air mineral dengan obat tetes mata untuk kemudian diberikan kepada sopir mobil rental. Tak sampai setengah jam, sopir mengeluh pusing dan akhirnya pingsan” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiyana, Selasa (6/4).

Kemudian tersangka yang bernama Dinda Aristya Wardani (28) dan bekerja sebagai karyawan swasta itu memesan taksi online dengan tujuan Rumah Sakit Banyumanik Semarang.

Begitu taksi online tiba, tersangka meminta sopir taksi untuk membawa mobil rental yang ia sewa menuju rumah sakit dengan alasan “suaminya pingsan”.

“Sampai di Rumah Sakit, masuk UGD, langsung tersangka bawa kabur mobil rental,” ujar Indra.

Pelarian tersangka tak berlangsung lama. Tiga jam kemudian, Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkuknya saat akan keluar dari Kota Semarang.

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa sudah tiga kali beraksi dan selalu dengan modus membius korban dengan obat tetes mata.

“Saya sudah tiga kali. Tahunya dari internet. Mobil biasanya terus saya jual dengan harga 20 sampai 30 jutaan,” kata tersangka Dinda.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x