BICARAINDONESIA-Medan: Nasib sial dialami pelaku curanmor bernama Romi Pangihutan Marpaung. Karena baru beberapa jam berhasil menggasak sepeda motor di Medan, jejak warga Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, langsung terendus Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Jalan hidup pria 31 tahun itu pun semakin sial. Karena saat disergap, polisi terpaksa menghadiahkan dua butir timah panas di masing-masing kakinya
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK membenarkan, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskip petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,” kata Kompol Yayang, Minggu (10/11/2024).
Kapolsek menyebutkan pelaku Romi diamankan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Pencurian sepeda motor itu dialami korban Juwi Erlangga (20) warga Jalan Manggan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli saat ia sedang berada di salah satu Cafe Jalan Wahid Hasyim pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,”sebutnya.
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong.
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban diduga menggunakan kunci Leter T dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkasnya.
Editor: Ty/*