BICARAINDONESIA-Lampung : Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial RS. Profesinya sebagai polisi yang harusnya menjadi penegak hukum, justru ia sendiri yang melanggar hukum.
Polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Samapta Polres Lampung Tengah itu, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Ironisnya, sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang digasaknya merupakan kendaraan dinas kepolisian yang dipakai oleh rekannya.
Dilansir dari detikcon, motor itu dicurinya saat terparkir di lingkungan Mapolres Lampung Tengah pada awal Februari 2023 lalu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan atas tindak pidana pencuri tersebut.
“Iya benar, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” katanya saat dihubungi, Jum’at (17/2/2023).
Doffie menjelaskan pelaku ini merupakan Bintara yang baru masuk ke kepolisian di tahun 2022.
“Pelaku ini Bintara baru, baru masuk tahun lalu dan masih tinggal di barak,” ujarnya.
Menurut Doffie, motif pelaku mencuri kendaraan tersebut karena ingin memiliki.
“Kalau dari pengakuannya, dia ingin memiliki motor tersebut. Dia tidak jual motor itu, kami temukan di rumahnya,” terangnya.
Adapun pengungkapan ini berawal ketika korban melaporkan hilangnya kendaraan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian.
“Kami lakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV dan memang benar terlihat dia yang melakukan pencurian tersebut. Dari bukti-bukti itu akhirnya yang bersangkutan mengakui dan tidak bisa mengelak lagi,” tandasnya.
Editor : Teuku/*