x

Curi Pelampung, Penumpang Lion Air Diamankan Petugas Avsec Bandara Kualanamu

2 minutes reading
Wednesday, 4 Nov 2020 13:38 0 285 admin

BICARAINDONESIA-Kualanamu : Ada-ada saja tingkah Nurhadi. Niat pria asal Cianjur, Provinsi Jawa Barat untuk terbang ke Aceh saat transit di Bandara Internasional Kualanamu harus tertunda. Semua terjadi setelah ia ditangkap petugas keamanan Bandara) Kualanamu, Selasa, 3 November 2020 kemarin.

Alasannya pun cukup memalukan. Nurhadi diamankan karena ketahuan mencuri pelampung milik Maskapai Lion Air. Nurhadi sendiri merupakan penumpang pesawat Lion Air No JT 211 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng dengan tujuan Banda Aceh, namun sedang transit di Kualanamu.

Manager Airport Duty Bandara Kualanamu, Luas Tambunan, membenarkan penangkapan Nurhadi.

“Benar, dari pelaku barang bukti yang diamankan dua pelampung milik maskapai Lion Air,” ungkap Luas Tambunan ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/11/2020).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Nurhadi tersebut, berawal dari adanya pemberitahuan pramugari Lion Air kepada petugas keamanan Bandara Kualanamu, yang menyebutkan pelampung di tempat duduk No.18-19 hilang.

“Karena ada kehilangan, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu akhirnya memeriksa seluruh penumpang Lion Air. Saat pemeriksaan di area X-Ray, termonitor ada benda mencurigakan dari dalam tas ransel milik Nurhadi. Ketika dicek, ternyata didapati dua pelampung pesawat,” jelasnya.

Selanjutnya, Nurhadi dibawa petugas Avsec ke Kantor Officer In Cherge (OIC) Kualanamu, untuk diperiksa. “Saat ditanyai pelaku mengakui mengambil dua pelampung itu. Dia mencurinya dengan alasan karena tidak sengaja. Meski begitu, tetap diserahkan ke petugas Avsec maskapai Lion Air,” sebutnya.

Atas kejadian itu, Luas berharap tindakan seperti yang dilakukan Nurhadi tidak terulang lagi. Sebab, sudah ada pemberitahuan dari awak kabin saat pesawat hendak mendarat agar tidak membawa benda-benda yang terdapat dalam pesawat, termasuk pelampung.

“Tindakan yang dilakukan dia (Nurhadi) melanggar Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Yang bersangkutan bisa diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp200 juta,” pungkasnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x