BICARAINDONESIA-Surabaya : Subaidah saat ini harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan pemilik toko yang tak lain adalah tetangganya setelah mencuri sembako. Subaidah dilaporkan oleh Nur setelah beberapa kali tepergok mencuri sembako. Terakhir kali, Nur kehilangan sembako pada Selasa (21/12/2021).
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono membenarkan adanya laporan itu.
“Korban melapor ke kami adanya seseorang yang mencuri minyak goreng, biskuit, dan mi instan di tokonya,” kata Yudo, seperti dilansir dari JPNN, Senin (27/12/2021).
Dari laporan yang dituduhkan Yudo mengatakan bahwa polisi sedang menindaklanjuti dengan memeriksa dan menyelidiki perempuan 40 tahun ini di indekosnya. Setelah diperiksa, Subaidah mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku tidak bekerja dan mengaku terpaksa mencuri demi makan sehari-hari,” terang Yudo.
Atas perbuatannya, Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
No Comments