x

Curi Sepeda Motor Kawan Seprofesi, Nelayan Asahan Ditangkap Polisi

3 minutes reading
Thursday, 10 Sep 2020 03:54 0 234 admin

BICARAINDONESIA-Beringin : Tak hanya mahir mengarungi lautan, sebagai nelayan, sosok Solihin Pinem alias Lihin, ternyata juga lihay dalam urusan pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Ironisnya, incaran warga Dusun IV, Desa Pematangbiara, Kec. Pantai Labu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu justru rekan seprofesinya sendiri.

Kini, akibat tabiat buruknya itu juga, tersangka harus merasakan pengapnya hidup dibalik penjara, setelah lokasi persembunyiannya digerebek Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beringin.

Tanpa perlawanan, pria yang juga diketahui berdomisili di Dusun IV, Desa Sri Apung Jaya, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan itu, ditangkap di Tangkahan Lan Gimpo, Jl. Yos Sudarso, Kel Pematangpasir, Kec. Teluknibung, Kota Tanjungbalai, Selasa, 8 September 2020.

Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Surianto (66), seorang nelayan, warga Dusun IV, Desa Pematangbiara, Kec. Pantai Labu, Deliserdang ke Polsek Beringin dengan bukti lapor No. LP/49/IV/2020/SU/Resta DS/Sek Beringin, tanggal 21 April 2020.

MKL Tobing menerangkan, dalam laporannya, korban menceritakan pada Kamis, 16 April 2020 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, awalnya pelaku bertamu ke rumahnya.

Kebetulan saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan kondisi kunci kontak tergantung. Usai berbicara ngalor-ngidul, pelaku pun permisi pulang. Saat pelaku pulang, korban tak mengantarkannya sampai depan pintu, dia tetap di dalam rumah.

“Sementara, pelaku yang melihat kunci kontak masih tergantung di stop kontak motor korban, seketika itu menggondolnya. Tak lama, perasaan korban merasa kurang nyaman. Diapun keluar. Korban seketika kaget karena motornya sudah raib,” terang MKL Tobing, Kamis (10/9/2020).

Kecurigaannya pun tertuju kepada pelaku. Dia menduga kuat, temannya itulah yang telah mencuri motornya. Empat hari ditunggu, ternyata motor itu tak kunjung dikembalikan dan pelaku sudah tak menampakkan batang hidungnya lagi.

Korban sempat berinisiatif menemui keluarga pelaku di rumahnya, namun pelaku juga sudah tak pulang-pulang ke rumah. Tak mau repot-repot memikirkan hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Beringin, pada 21 April 2020 lalu.

Setelah empat bulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Beringin, mendapat clue (petunjuk) keberadaan pelaku di Desa Sei Apung, Kec. Sei Kepayang, Asahan yang berbatasan dengan Kec. Teluknibung, Kota Tanjungbalai.

Pada Senin, 7 Agustus 2020 lalu, Tim Reskrim Polsek Beringin berangkat. Sesampainya di sana, setelah berkoordinasi dengan personel Reskrim Polsek Teluknibung, terdeteksilah pelaku sedang melaut mencari kerang.

Siasat pun diatur. Polisi langsung bersiaga di sekitar Tangkahan Lan Jompo Teluknibung. Barulah, Selasa, 8 September 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, boat yang ditumpangi pelaku berlabuh di tangkahan. Seketika itu pula, pelaku diamankan. Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku jika motor jenis matic Honda Vario milik korban ada di rumahnya.

Dengan tangan diborgol, pelaku dibawa ke rumah kontrakannya. Dan ternyata benar, motor.korban ada di rumah tersebut.
Lagi-lagi kepada polisi, pelaku mengaku juga telah menggelapkan 1 unit Supra X 125 milik warga Batangkuis dan Honda Revo milik warga Padangbulan, yang digelapkan di Desa Pematangbiara, Kec. Pantai Labu. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri kabel tambak di Pantai Labu.

Dengan membawa barang bukti yang ditemukan, pelaku diboyong polisi ke Polsek Beringin untuk menjalani proses hukum.

Modusnya, sebut MKL Tobing, pelaku berpura-pura berteman baik dengan korbannya. Setelah melihat ada kesempatan, pelaku mengambil motor korban. Dia juga berpura-pura meminjam kendaraan orang yang dikenalnya, kemudian membawa pergi dan menggadaikannya ke orang lain.

“Tersangka mengakui perbuatannya mengambil Honda Vario milik Sunarto, dan mengakui menggelapkan Supra X 125 milik Edwin, warga Batangkuis dan menggelapkan motor Honda Revo milik Pinem. Tersangka ini memang target operasi (TO) kita. Untuk tersangka, kita jerat Pasal 363 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” terangnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x