BICARAINDONESIA-Deliserdang : Aksi Gunawan (35), warga Dusun IV, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, saat mencuri uang di kilang padi, terekam kamera pengintai alias Closed Circuit Television (CCTV).
Akibatnya, pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini, harus mendekam di sel Mapolsek Tanjungmorawa (Tamora) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditangkapnya Gunawan oleh personel unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa, berawal dari laporan korban, Sudi Handoko, pemilik kilang padi, ke Polsek Tanjungmorawa dengan bukti lapor No. LP/86/VIII/2020/SU/Res Ds/Sekt Tg.Morawa, tanggal 5 Juli 2020.
“Tersangka kita tangkap, Kamis (6/8), jam 03.30 WIB dini hari. Tim kita melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun IV, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa. Setelah mendapatkan inormasi yang akurat, petugas kita langsung menangkapnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamora, Ipda Dimas Adit Sutono, kepada bicaraindonesia.net, Kamis (6/8) pukul 13.30 WIB siang.
Dalam laporannya, korban menyebutkan kejadian yang dialaminya diketahui, pada Selasa, 21 Juli 2020, jam 08.00 WIB. “Korban mengetahui uang hasil penjualan beras yang diletakkan di dalam laci meja kerjanya sudah hilang. Uang itu diletakkannya, Senin, 20 Juli 2020,” terang Dimas.
Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung memeriksa rekaman CCTV di kilangnya. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku seorang diri memakai tutup muka, mengambil uang korban sebesar Rp5 juta dari dalam laci di kilang itu.
“Korban mencurigai jika pelakunya si Gunawan ini. Korban kenal dengan pelaku, karena sebelumnya pelaku sempat kerja di kilangnya. Setelah kita tangkap dan interogasi, pelaku mengakui jika dia yang mencuri uang milik korban sebesar Rp5 juta. Saat ini pelaku sedang kita proses,” jelas Dimas.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Amri
No Comments