BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Juli 2021 s/d Oktober 2021 di Lapangan KS Tubun, Mapoldasu, Selasa siang (16/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut itu, terdiri dari 3 kasus dengan 5 tersangka. Sedangkan total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 203 Kg.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Ketua P4GN, Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Wakajatisu dan PJU Polda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut mengatakan, tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap pihaknya, merupakan jaringan Malaysia–Indonesia.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba merupakan jaringan Malaysia–Indonesia, khususnya Tanjungbalai–Deliserdang–Medan. Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNN Sumut periode Juli 2021 s/d Oktober 2021 ditambah periode tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dengan 22 kasus serta 40 tersangka terdiri dari 39 laki-laki dan seorang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203 kilo. Rinciannya, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71 kilogram,” beber Panca Putra.
Kapoldasu juga menyampaikan, pasal yang dilanggar pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Penulis/Editor : Amri
No Comments