BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Chief Financial Officer PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. yang juga merupakan mantan kepala biro administrasi keuangan Bank Panin sejak 1998-2020, Marlina Gunawan, dkk. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami perbuatan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yang menerima uang terkait rekayasa pajak sejumlah wajib pajak.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (13/11/2021).
Materi itu juga didalami melalui pemeriksaan delapan saksi. Adapun saksi tersebut yakni mantan tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak; General Manager pada Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati; Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Naufal Binnur; dan mantan partner konsultan pajak pada Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi.
Kemudian staf konsultan pada Foresight Consulting, Sani Lastian; PNS pada Ditjen Pajak, Musliman; Kepala Seksi Perpajakan Biro Administrasi Keuangan pada Bank Panin, Tikoriaman; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Yudi Sutiana Gardayudia.
Ipi mengatakan, penyidik juga mendalami penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka Wawan Ridwan. Uang itu diduga berasal dari tindak kejahatan yang dilakukannya.
Hal ini ditelusuri penyidik dengan memeriksa empat saksi. Yakni karyawan swasta/ bagian kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir; Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat; kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading, Kosim; dan Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Meidy Kaman Dita.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya,” jelas Ipi.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima Sin$625.000 dari tiga wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Wajib pajak dimaksud adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Selain itu, Wawan juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Gratifikasi ini masih terus didalami penyidik lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No Comments