BICARAINDONESIA-Meranti : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Senin (7/3/2022) lalu, meringkus 3 orang kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darmanto SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Para pelaku berinisial RM, warga Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, ZP warga Tanjung Medang Kecamatan Rangsang, dan RD (perempuan) warga Tanjung Samak Kecamatan Rangsang. Mereka merupakan kurir sekaligus pengedar sabu.
“Ini berawal dari laporan masyarakat, dari tangan 3 tersangka ini, tim kita berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 44,63 gram,” ungkap Darmanto.
Menurutnya, kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim Ops Satresnarkoba.
Dari hasil penyelidikan diketahui, target RM sedang berada di salah satu rumah di Desa Alai yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar melakukan penggerebekan terhadap lokasi TKP, dan berhasil mengamankan target bersama 2 orang pelaku lainnya yang berusaha melarikan diri ke arah hutan bakau di belakang rumah tersebut.
Didampingi Kepala Dusun setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja ruang tamu, dengan barang bukti lainnya.
Sabu tersebut dijemput oleh RM, Rabu (2/3/2022) lalu di Kecamatan Kateman (Guntung Kabupaten Inhil) sebanyak 2 ons dan dibawa melalui speedboat penumpang ke Selatpanjang.
Selanjutnya, dari tangan para tersangka, Polisi menemukan barang bukti, 8 paket besar, 3 paket sedang, 1 paket kecil dan 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan total berat ± 44,63 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 pack plastik klip warna bening, 1 plastik warna merah, dan 1 plastik warna hijau, 1 unit HP merek OPPO F11 Pro warna biru, 1 unit HP model OPPO A 3s warna ungu, dan 1 unit HP model VIVO Y15 warna hitam kombinasi merah.
Kemudian juga diamankan uang tunai Rp 983.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu, 1 unit sepedamotor Merk Kawasaki D-Tracker warna putih kombinasi kuning hitam, plat nomor BM 4608 LL.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya, disangkakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup AKP Darmanto.
Penulis : CW-Roy
Editor : Amri
No Comments