BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri dan wakil menteri akan mendapatkan mobil dinas. Aturan pemberian mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Aturan Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang berbunyi:
(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.
Untuk jatahnya, menteri dan wakil menteri berbeda tergantung dengan tingkat jabatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimum 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.
Kualifikasi A berarti mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV yang memiliki kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. Mobil dengan kualifikasi A itu juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun jatahnya lebih sedikit dari menteri. Wakil menteri itu hanya akan mendapat jatah 1 unit mobil dinas.
Kendati demikian, tidak ada ketentuan yang mengatur para menteri maupun wakil menteri wajib menggunakan mobil dinas.
Adapun menteri di Kabinet Indonesia Maju mendapat jatah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive untuk mobil dinasnya.