BICARAINDONESIA-Madina : Narapidana bernama Alpin Frio Majid Tanjung ini dipastikan bakal lebih lama mendekam di balik jeruji besi.
Bukan tanpa alasan. Pria 24 tahun penghuni Lapas kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailingnatal (Madina) ini, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian di saat dia tengah menjalani kurungan badan.
Tak main-main, semua itu terjadi setelah napi kasus pemerkosaan ini dipergoki menerima sebuah paket atas namanya berisi narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Irwan, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Madina dua pria berinisial M dan R saat membawa kardus paket kirim dari Medan lewat sebuah travel, dengan tujuan Panyabungan.
Saat petugas memeriksa isi kardus, ternyata didalam kardus berisi sabu seberat 1,16 gram, 3 unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M dan R, mereka mengaku hanyalah kurir pengantar paket yang dikirim dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umum.
“Kedua nya mengaku disuruh Alpin Frio Majid Tanjung, penghuni Lapas Kelas II B Panyabungan untuk menjemput paket itu,” terang Irwan, Selasa (23/5/2023).
Dijelaskan Irwan juga, berdasarkan keterangan M dan R, mereka hanya mengetahui bahwa isi kardus tersebut hanya makanan sesuai pengakuan Alpin Frio Majid Tanjung pada mereka.
Setelah mendapatkan keterangan dari M dan R, Anggota Satresnarkoba langsung menjemput napi tersebut di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Irwan menyampaikan, R dan M tidak berstatus tersangka melainkan saksi karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paket yang dimaksud. Sementara Alpin Frio saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit Satresnarkoba.
Ketika di tanya, apakah Alpin Prio merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam Lapas, AKP Irwan mengaku masih dalam proses penyidikan. “Karena terhadap Alpin Frio sendiri masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty