BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Dua dari 285 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), akhirnya bisa menghirup udara kebebasan persis di HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengurangan masa hukuman itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kepada 285 napi, di Kutacane itu, dalam rangka memperingati HUT ke 77 RI.
“Ada dua napi yang terlibat kasus pidana umum bebas pada 17 Agustus 2022,” ujar PLT Kalapas Kelas II B Kutacane, Rivan Azwandi, SH. MH., kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Keduanya adalah Amri Hamzah dan Risky Hernandi, yang terlibat kasus pencurian. Hamzah divonis 30 bulan penjara dalam kasus tersebut dan Risky Hernandi divonis 22 bulan penjara. Sebagian besar hukuman tersebut sudah mereka jalani sebelumnya.
“Keduanya mendapat remisi masing-masing tiga bulan, sehingga mulai besok sudah dapat menghirup udara bebas atau bebas,” kata Rivan.
Disebutkan Rivan, jumlah napi yang diusulkan remisi mencapai 285 orang. Dari jumlah itu, yang mendapatkan remisi 285 orang ini terdiri dari 281 orang Laki-laki dan 4 orang perempuan, dimana mereka mendapat remisi minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan pengurangan masa kurungan penjara.
“Jumlah napi warga binaan saat ini di Lapas Kelas II B Kutacane mencapai 418 orang. Jumlah napi yang terlibat kasus narkoba mencapai 269 orang. Sedangkan sisanya 149 orang terlibat kasus kriminal seperti pencurian, perkelahian dan kasus lainnya serta kasus korupsi,” ungkap Rivan.
Penulis : Al
Editor : Yudis
No Comments