x

Datangi Polda Sumut, Baim Wong Temui Penipu Modus Giveaway

2 minutes reading
Tuesday, 11 Apr 2023 03:04 0 237 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Baim Wong datang ke Sumatera Utara (Sumut) untjk memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan yang mencatut namanya dengan modus memberikan giveaway Rp20 juta. Ia dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam kesempatan itu, Baim Wong turut bertemu langsung MK (25), tersangka yang telah ditangkap. Baim Wong bersyukur MK telah diciduk polisi.

“Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan,” ujar Baim Wong, Senin (10/4/2023) malam.

Kasus penipuan itu, diakui Baim Wong telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Setelah itu pelaku berhasil ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk tersangka penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK. MK merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui media sosial Facebook.

“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program giveaway Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” ungkap dia.

Hadi menjelaskan kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka Facebook ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari giveaway Baim Wong.

Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) Nomor 083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” katanya.

Hadi mengatakan pihaknya langsung mendalami laporan korban tersebut. Pihaknya menangkap pelaku MK di kediamannya, daerah Tanjungbalai. Ia menambahkan saat ini MK telah ditahan.

“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” ujarnya.

LAINNYA
x