x

Dekat Ulama, Kredit Poin Jenderal Sigit Atasi Kekerasan Bersimbol Agama

7 minutes reading
Tuesday, 13 Apr 2021 09:23 0 227 admin

Eddy Iriawan

Dewasa ini, Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan dan ancanan radikalisme, terorisme dan separatism yang semuanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD’45. Radikalisme merupakan ancaman terhadap ketahanan ideologi. Jika Ideologi negara sudah tidak kokoh maka akan berdampak terhadap ketahanan nasional.

Radikalisme bisa diartikan suatu sikap atau paham yang secara ekstrim, revolusioner dan militan untuk memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut masyarakat.
Radikalisme tidak harus muncul dalam wujud yang berbau kekerasan fisik. Ideologi pemikiran, kampanye yang masif dan demontrasi sikap yang berlawanan dan ingin mengubah mainstream dapat digolongkan sebagai sikap radikal.

Melalui peristiwa-peristiwa kemanusiaan yang kini telah dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Meningkatnya radikalisme dalam agama Indonesia menjadi fenomena sekaligus bukti nyata yang tidak bisa begitu saja diabaikan ataupun dihilangkan.

Radikalisme keagamaan yang semakin meningkat di Indonesia ini ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan terror. Aksi tersebut telah menyedot banyak potensi atau energi kemanusiaan serta telah merenggut hak hidup orang banyak termasuk orang yang sama sekali tidak mengerti mengenai permasalahan ini.

Meski berbagai seminar dan dialog telah digelar untuk mengupas persoalan ini yaitu mulai dari pencarian sebab sampai pada penawaran solusi, namun tidak juga kunjungan memperlihatkan adanya suatu titik terang. Fenomena tindak radikalisme dalam agama memang bisa dipahami secara beragama, namun secara ensensial, radikalisme agama umumnya memang selalu dikaitkan dengan pertentangan secara tajam anatara nilai-nilai yang diperjuangkan kelompok agama tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang mapan pada saat itu.

Dengan demikian, adanya pertentangan, pergesekan ataupun ketegangan, pada akhirnya menyebabkan konsep dari radikalisme selalu saja dikonotasikan dengan kekerasan fisik. Apalagi realitas yang saat ini telah terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sangat mendukung dan semakin memperkuat munculnya pemahaman seperti itu.

Gerakan radikalisme sesungguhnya bukan sebuah gerakan yang muncul begitu saja tetapi mempunyai latar belakang yang sekaligus menjadi faktor pendorong munculnya gerakan radikalisme, diantaranya faktor sosial politik, faktor kulturan, kebijakan pemerintah, anti Barat dan faktor emosi keagamaan.

Dari beberapa faktor ini, faktor emosi keagamaan menjadi faktor dominan yang tampak muncul ke permukaan. Isu-isu ‘ketidakberpihakan negara’ terhadap salah satu kelompok agama, menjadi isu yang setiap waktu dimunculkan ke tengah publik.

Faktor sentimen keagamaan, termasuk didalamnya adalah solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu adalah diantaranya. Tetapi hal ini lebih tepat dikatakan sebagai faktor emosi keagamaannya, dan bukan agama (wahyu suci yang obsolut) walaupun gerakan radikalisme selalu mengibarkan bendera dan simbol agama seperti dahil membela agama, jihad dan mati syahid.

Dalam konteks ini yang dimaksud dengan emosi keagamaan adalah agama sebagai pemahaman realitas yang sifatnya interpretative. Jadi sifatnya nisbi dan subjektif. Indoktrinasi di kalangan pelajar Indonesia sendiri seperti yang pernah dikemukakan oleh mantan Mendiknas Mohammad Nuh, bahwa terkait dengan banyaknya gejala radikalisme yang lahir dan tumbuh di lingkungan sekolah disebabkan karena tingginya jumlah pelajar di Indonesia. Maka tidak mengherankan jika gerakan radikalisme banyak beredar di sekolah.

Dikarenakan remaja seusia mereka sedang mengalami pencarian jati diri yang mudah terkena bujukan ketika itu dianggap bisa meyakinkan diri mereka. Dilihat dari fenomena yang ada, ternyata peranan guru agama Islam di sekolah itu sangat penting dalam meningkatkan pemahaman akidah peserta didik, agar peserta didik mengetahui keyakinan dalam menjalankan syariat Islam dengan benar serta mampu menyaring ajaran-ajaran yang bertolak belakang terhadap ajaran Islam.

Keberadaan kelompok radikal anti-Pancasila yang ada di Indonesia mengincar seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, kalangan generasi muda merupakan kelompok yang paling diincar. Suka tidak suka, banyak kalangan muda yang tertarik ideologi lain dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kondisi ini memperbesar kemungkinan ideologi lain masuk. Mereka (kelompok radikal) menggunakan sugesti. Masih adanya masyarakat yang tidak tertarik keberadaan Pancasila merupakan salah satu tantangan besar pemerintah.

Jika ketidaktertarikan ini dibiarkan, maka besar kemungkinan akan masuk ideologi lain di kalangan anak muda. Apalagi keberadaan teknologi komunikasi yang disulap dalam bentuk berbagai layanan komunikasi sosial massa seperti media sosial, akan semakin memasifkan dan memudahkan proses indoktrinasi, khususnya di kalangan pelajar.

Penanganan Polri

Aksi teror baru-baru ini kembali muncul di Indonesia. Kasus terbaru terjadi di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021. Dalam video amatir dan rekaman CCTV yang banyak tersebar luas memperlihatkan, terduga teroris berjalan dari arah pintu masuk pejalan kaki atau pintu belakang Mabes Polri yang memang untuk umum.

Menurut pemberitaan Kompas.com, dia melepaskan tembakan lalu polisi pun membalasnya hingga pelaku teror tersebut tewas di tempat. Sebelumnya, sebuah ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021. Pada akhirnya kejadian tersebut dinyatakan sebagai bom bunuh diri dengan tersangka yaitu Pasangan suami istri yang meninggal di lokasi kejadian.

Peran Polri dalam mengantisipasi serangan terorisme sejak terjadinya bom Bali di tahun 2001 sampai dengan sekarang, tetapi lebih tepatnya adalah setelah tanggal 12 Oktober 2002 Bali di bom yang menelan korban terbesar dalam sejarah teror di Indonesia. 202 jiwa melayang dan hampir 50% diantaranya adalah WN Australia, dan ribuan orang luka-luka.

Hal inilah lantas mendorong Indonesia membuat Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 ditahun 2003.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 7 Maret 2006 juga telah sepakat untuk meratifikasi Internasional Convention for Suppression of Terrorist Bombing (Konvensi Internasional tentang Penentangan Pemboman oleh Teroris) tahun 1997, dan Convention for The Suppression of the financing Terrorism (Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan untuk Teroris) tahun 1999, menjadi Undang-undang.

Kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang telah direncanakan dengan sempurna dan melibatkan banyak pelaku yang terlatih dan bekerja dengan cara sistem sel, yang tentu penyidikannya memerlukan keahlian dan konsentrasi penuh. Apalagi saat ini kejahatan terorisme bukannya semakin menurun bahkan cenderung meningkat dengan metode yang lebih rapi lagi dimana para teroris ini akan merekrut masyarakat awam baik itu melalui media sosial atau melalui suatu perkumpulan yang kemudian di baiat untuk menjadi anggota yang siap untuk menjadi “pengantin”, yang menjadi korban bunuh diri.

Salah satu pengalaman Polri yang sangat spektakuler adalah pengungkapan kasus— kasus bom di Indonesia dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Sebagai term yang menguji cara pengungkapan kasus bom bali, SCI pada awalnya diragukan berbagai pihak. Ternyata tindakan Polri akhirnya memberikan dampak positif , dimana Polri semakin dipercaya dunia bahkan PBB menginstruksikan dalam mengungkapkan kasus-kasus teroris semua kepolisian agar belajar dengan Polri di Indonesia.

Dua peristiwa teror bom ini setidaknya sudah menjadi test case bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,  bagaimana mengelola penanganan dua teror bom terakhir dan begitu juga mengelola proses distribusi informasi ke publik.

Mengapa faktor distribusi informasi ke publik juga penting, selain penanganan secara fungsi utama dalam kejahatan-kejatann  seperti terorisme? Karena realitas opini publik bisa sangat berbeda dengan realitas fakta seperti yang menjadi bahasan dalam Teori Pemulihan Citra atau Image Restoration Theory yang dicetuskan Willliam L. Benoit

Dua peristiwa teror terkini tersebut setidaknya mampu ditangani secara baik, termasuk mengungkap berbagai  jaringan terkait aksi-aksi terorisme tersebut dari berbagai lokasi. Setidaknya pada titik ini, kepolisian kembali terbukti mampu meredam aksi-aksi teror di awal tahun 2021.

Faktor ulama

Penanganan teroris di Indonesia bisa dikatakan cukup berhasil dengan tertangkapnya baik hidup maupun mati sejumlah teroris. Bahkan tindakan- tindakan Polri dalam melakukan penanganan serangan terorisme tersebut mendapat pujian dari negara lain termasuk Amerika seperti yang telah disebutkan di atas.

Berbagai tindakan kepolisian dengan standar yang baku pastinya sudah berjalan dengan baik. Namun di luar faktor tindakan fisik, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa kejahatan terorisme yang bersumber dari sikap intoleransi dan kekerasan kerap mempunyai kaitan dengan faktor keyakinan berdasarkan fakta yang ada.

Peran tokoh agama dan ulama menjadi benteng utama sejatinya untuk menangkal berbagai sikap dan tindakan kekerasan ini. Sebagai masyarakat yang masih menjunjung tinggi dan menghormati para tokoh agama seperti ulama, peranan ulama akan sangat membantu mencegah sedini mungkin upaya memunculkan benih-benih sikap intoleransi khususnya di kalangan pelajar dan pemuda.

Jenderal Sigit setidaknya memiliki kredit poin untuk ‘memohon bantuan’ para ulama untuk ikut bersama-sama menangani benih-benih intoleransi tersebut sedini mungkin. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa Jenderal Sigit sangat dekat dengan para ulama sejak perwira menengah yang dimulai di Kabupaten Pati, Solo hingga ke Banten menjadi uraian sejarah yang menggambarkan bagaimana relasi yang ‘apa adanya’ antara Jenderal Sigit dengan para ulama dan bukan kamuflase.

Chemistry yang sudah terbangun sangat panjang antara Jendera Sigit dengan ulama dan bukan kedekatan yang dimodifikasi demi pencitraan, sejatinya akan lebih mempermudah untuk memohon keterlibatan ulama untuk merawat negeri ini dari upaya adu domba yang mengancam integrasi bangsa. Selain pastinya akan lebih bisa menyelamatkan generasi muda dari upaya indoktrinasi intolerasi dan aksi-aksi kekerasan lainnya.

*Penulis adalah staf komunikasi Kapolri*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x