x

‘Deklarasi Bersatu’, Momen Masyarakat Sihaporas dan Sipolha Menolak Lamtoras

2 minutes reading
Tuesday, 13 Sep 2022 16:51 0 448 admin

BICARAINDONESIA-Simalungun : Masyarakat Sihaporas dan Sipolha menggelar ‘deklarasi bersatu’ menolak kehadiran kelompok Lamtoras di Desa Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Deklarasi yang berlangsung di lokasi wisata Aek Batu, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Sidamanik itu dihadiri ratusan masyarakat dari kedua desa dan kelurahan, Selasa (13/9/2022).

Turut hadir dalam deklarasi itu sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi yang berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat, diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.

Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan dirinya Lamtoras. Apalagi mereka secara sepihak mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa dan kelurahan itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Sipolha.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat
serta masyarakat Adat.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

“Karena di Simalungun, tidak dikenal yang namanya tanah adat, hutan adat, dan tanah ulayat,” teriak warga yang ikut dalam deklarasi itu.

Thamrin Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private, bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, timpal Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x