BICARAINDONESIA-Medan : Seorang wanita berinisial RS (29) yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi. RS diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangnnya polisi menemuka barang bukti dua plastik klip berisi methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 0,21 gram.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Oloan Siahaan, Sabtu (17/4/20210, menjelaskan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas aktivitas RS yang bertransaksi narkoba di kita Jalan Pertempuran, Kota Medan.
“Selanjutnyam dengan cara menyaru sebagai pembeli, petugas melakukan transaksi dengan wanita tersebut,” kata Oloan.
RS, dalam transaksi itu menyerahkan dua paket sabu-sabu. Kemudian polisi menangkapnya dan membawanya ke Markas Polrestabes Medan untuk diperiksa.
“Dari pemeriksaan tersangka mengakui barang haram ini diperolehnya dari seorang pria berinisial W (DPO), dibeli Rp500 ribu per gram, untuk dijual kembali,” ungkapnya.
RS mengaku nekat berdagang sabu-sabu karena himpitan ekonomi dan harus menghidupi kedua anaknya. Sedangkan suaminya meninggalkannya dan sekarang proses perceraian di Pengadilan Agama.
“Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, dan aku sama suamiku lagi proses cerai,” katanya.
No Comments