BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Baru sebulan mengadu nasib menjadi seorang pengedar narkoba, sepak terjang pria berinisial S alias Wiwik ini justru berujung sial.
Untung besar yang diharap agar bisa memenuhi kebutuhan hidup, malah berakhir buntung. Pria 34 tahun kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, setelah disergap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sidomulyo, Desa pangkalan Lunang, setelah polisi menindaklanjuti info dari masyarakat terkait bebasnya aktivitas pengedar narkoba wilayah tersebut.
Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal Narkoba di bawah pimpinan Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung langsung menuju dan melakukan skema under cover buy.
“Dalam penyelidikan itu, tim berhasil memantau gerakan tersangka yang kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus S alias Wiwik serta barang bukti narkoba sabu sabu seberat 9,42 gram tanpa ada perlawanan,” ngkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu ,SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (3/8/2023)
Selanjutnya, sambung Parlando, selain tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa, sebungkus plastik klip besar transparan berisi sabu seberat 9,42 gram, plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram,1 unit handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp600.000 diduga hasil penjualan narkoba.
“Pengakuan tersangka, bisnis haram yang dilakoninya baru sebulan dengan untung 200.000 pergramnya, dan digunakan untuk kebutuhan hidup,” papar Kasi Humas
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Ty