BICARAINDONESIA-Jakarta : Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, terkait dugaan perambahan atau alih fungsi hutan yang ada di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (25/2/2021).
Sebagai koordinator aksi, Carlos dalam orasinya, meminta agar KPK dapat turun langsung melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut.
“Sudah tidak manusiawi karena hanya untuk kepentingan sendiri, orang-orang ini sudah menyengsarakan masyarakat, kami melihat pengambil alihan hutan ini penyebab bencana di Sumut,” bebernya.
Menimpali hal itu, orator Riyandi Pasaribu saat membacakan pernyataan sikap, secara tegas ia mendesak agar Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara segera diperiksa dan dicopot, karena dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya antara lain fungsi pengawasan, pembeliaran, diduga gratifikasi sehingga dapat merugikan Negara.
“Para penggarap dengan leluasa serta ugal-ugalan dalam menguasai lahan kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Timur Laut Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak dan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang,” paparnya.
“Menurut hemat kami berdasarkan investigasi, Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara tidak dapat melakukan tindakan pencegahan dan tidak dapat menyelesaikan masalah perambahan hutan konservasi SM Karang Gading sampai saat ini. Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tambahnya.
Dia juga memaparkan saat Ketua DPRD Deliserdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh AMSUB.untuk menyelesaikan permasalahan Alihfungsi Hutan SM Karang Gading, Kepala BKSDA justru tidak menghadiri RDP tersebut.
“Beliau seperti terkesan tidak ingin bekerjsama meyelesaikan masalah alihfungsi hutan tersebut,” tudingnya.
Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta KPK untuk memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena diduga telah melakukan pembiaran dalam permasalahan perambahan kawasan hutan yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Utara. .
Serta telah lalai dalam menjalan tugas dan fungsinya dalam melindungi kawasan hutan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penulis/Editor : Yuli
No Comments