BICARAINDONESIA-Medan : Sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi (FMPK) Perwakilan Sumatera Utara, menggelar unjukrasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Senin (20/3/2023).
Selain mengusung sejumlah poster berisi protes, dalam mimbar bebas, mereka meminta penyidik Kejatisu melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan meubelair senilai Rp3,4 miliar tahun 2022 yang diposkan di Dinas Pendidikan Mandailingnatal (Madina).
Koordinator aksi, Hasbial Muki Hasibuan mengatakan, telah terjadi dugaan kejahatan kelompok antaran eksekutif dan legislatif dalam hal pengalokasian anggaran pengadaan meubelair SD dan SMP tahun 2022 di Kabupaten Madina.
“Dugaan itu jelas nyata adanya pemaksaan pengalokasian anggaran di P-APBD tahun 2022 senilai Rp3,4 Miliar padahal masih banyak alokasi anggaran yang lebih penting dibanding pengadaan meubelair ini,” teriaknya.
Hasbial juga melihat adanya korupsi di pengadaan meubelair ini yang diduga dilakukan oleh CV Maju Jaya selaku pemegang kontrak proyek Rp3,4 miliar tersebut.
Menurut Hasbial, indikasi itu terjadi di ongkos kirim barang yang mencapai Rp12.000.000 per sekolah. Dari 48 sekolah tingkat SD dan 23 sekolah tingkat SMP.
“Sesuai kontrak ongkos kirim barang meubilair mencapai Rp800.000.000 lebih,” tegasnya.
Selain ongkos kirim, sambung dia, dugaan lainnya bahwa barang meubelair yang diserahkan ke sekolah diduga bukan barang pabrikan melainkan produk perkilangan.
“Untuk itu, Forum Mahasiswa Penindak Korupsi Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyidikan dan penyidikan pada dugaan korupsi pengadaan meubelair senilai Rp3,4 miliar itu,” ujarnya.
Dalam unjukrasa di depan kantor Kejatisu itu, kedatangan mahasiswa diterima oleh Lamria Sianturi Bagian Penkum Kejatisu.
Didepan mahasiswa itu, Lamria Sianturi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini seraya meminta laporan secara resmi serta dilampirkan bukti.
Setelah mendapat jawaban dari pihak Kejatisu, mahasiswa dari Forum Mahasiswa Penindak Korupsi ini pun membubarkan diri sembari berjanji akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejatisu dan melakukan pengawalan.
Dari data yang diperoleh BicaraIndonesia, faktanya memang alokasi anggaran pengadaan meubelair ini ditampung anggarannya di P-APBD tahun 2022.
Alokasi nya sendiri terdiri dari dua kontrak yakni untuk tingkat SD senilai Rp2.375.471.000 dan tingkat SMP senilai Rp1.119.801.000.
Penulis : Napi
Editor : Yudis