x

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lampung

2 minutes reading
Wednesday, 3 Nov 2021 07:02 0 226 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Lampung : Dua orang tersangka teroris berhasil diringkus Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Senin (1/11/2021) lalu. Kedua tersangka teroris berinisial DR dan S dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

Dua orang tersebut merupakan hasil dari pengembangan operasi penangkapan yang dilakukan terhadap Ketua salah satu yayasan amal bernama Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) Pusat berinisial Ir. S yang diduga untuk penggalangan dana kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

“Benar ada dilakukan penangkapan,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (3/11).

Aswin mengatakan tersangka DR diduga terlibat sebagai petinggi di BM ABA Lampung selama beberapa tahun terakhir. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua yayasan tersebut mendampingi Ir. S yang menjabat Ketua.

“Setelah itu dia menjadi Ketua BM ABA Lampung pada periode 2018 hingga 2020,” beber Aswin.

Aswin mengatakan bahwa DR diduga mengetahui bahwa aliran dana yayasan itu digunakan untuk menjalankan organisasi JI.

Selain itu, kata dia, DR sudah melakukan baiat atau sumpah setia ke salah satu amir JI. Namun demikian, ia tak merincikan lebih lanjut kapan baiat itu dilakukan.

Tersangka lain berinisial S yang ditangkap merupakan anggota JI yang telah bergabung sejak 1998 lalu. Ia merupakan bendahara BM ABA Lampung sejak 2012 hingga saat ini.

“Aktif dalam berbagai pertemuan dan penggalangan dana untuk kegiatan program jihad global Jamaah Islamiah dan program program pengkaderan serta konsolidasi organisasi Jamaah Islamiah,” jelas Aswin.

Saat ini diungkapkan Aswin bahwa penyidik Densus tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penangkapan sejumlah petinggi yayasan tersebut. Para tersangka diamankan ke Polda Lampung untuk diinterogasi lebih lanjut.

Densus mengklaim bahwa pendanaan ke JI melalui yayasan ini telah berhasil ditutup sejak penyidikan dilakukan. Dari informasi yang dihimpun, tercatat bahwa JI menerima pendanaan hingga Rp20,3 miliar dari sejumlah Yayasan yang didirikannya itu.

Rinciannya, Yayasan BM ABA menyalurkan sekitar Rp1,2 miliar ke JI. Uang itu merupakan dana masyarakat yang diterima yayasan sebesar Rp104,8 miliar sejak 2014 hingga 2019.

Menurut polisi, pengiriman dana ke JI dilakukan melalui transfer dari dua rekening atas nama Fitria Senjaya dan Raden Bagaskara.

“Penggalangan lewat BM ABA sudah ditutup sejak dimulainya penyidikan terhadap organisasi ini. Itu berarti rekening sudah dibekukan,” kata Aswin, Selasa (2/11).

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x