x

Deputi II KSP Turun Ke Petisah Medan, Warga Mohon Sertifikat HGB Diperpanjang Kembali

6 minutes reading
Friday, 28 Jul 2023 17:49 0 769 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warga terkait tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mereka menyusul keluarnya kebijakan Pemko Medan yang tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan ke Kantor ATR/BPN Kota Medan sejak Tahun 2016 lalu, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abet Nego Tarigan bersama tim, menepati janjinya turun ke kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jum’at pagi (28/7/2023).

Kedatangan Deputi II KSP Abet Nego Tarigan bersama tim tampak disambut yel-yel ratusan warga Petisah Tengah yang menyerukan, ‘Perpanjangan HGB’ dan dijawab warga ‘Yes,Yes Yes’. Lalu mereka meneriakkan ‘Bayar Sewa’ dijawab warga ‘No, No, No’. KSP dijawab warga ‘mantap, mantap, mantap’.

Dalam pertemuan itu, warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) tampak berkeluh kesah dan mengaku resah karena saat ini Pemko Medan membuat kebijakan baru sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang memberlakukan hak sewa menyewa diatas Lahan yang menjadi Hak Pengelolaan Pemko Medan.

Merespons hal tersebut, Deputi II KSP Abet Nego Tarigan mengatakan, sesuai surat yang disampaikan ke pihak Forum Petisah Bersatu (FPB), sangat banyak masalah pertanahan yang dilaporkan ke Kantor Staf Presiden dan pemerintah saat ini sedang melakukan pendalaman untuk melaksanakan penyelesaiannya.

“Sesuai dengan koridor yang dimiliki, KSP akan melaksanakan rapat dengan pejabat terkait yang menanganani pertanahan dan mendorong untuk dilakukan penyelesaiannya,” ujar Abet di sekretariat FPB, Jalan Nibung Raya, Medan Petisah.

Abet Nego menambahkan, KSP akan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh 2.000 kepala keluarga yang tergabung dalam FPB sesuai dengan pesan Presiden RI dalam setiap melaksanakan rapat kabinet agar pemerintah perlu melakukan pendalaman dan penyelesaian setiap permasalahan.

“Ini amanah dari Presiden RI. Dalam setiap rapat kabinet, Presiden RI selaku menekankan bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah pertanahan karena semua ini terkait dengan perekonomian. Di Petisah Tengah ini lokasi perekenomian dan semua warga yang tergabung dalam FPB adalah pelaku ekonomi, jadi KSP akan mendorong pemerintah agar memberikan solusi yang permanen,” tegas Abet.

Saat ditanya sikap Pemko Medan yang dinilai tidak berpihak kepada warganya, Abet Nego menyebutkan kemungkinan besar Pemko Medan belum mendapat arahan dari Pusat.

“Saya optimis Pemko Medan dan Pusat akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini dan semoga tidak ada jalan buntu . Selalu ada pintu pendekatan dan penyelesaian. Kami akan dalami masalah ini. Kita berharap ada jalan keluarnya atau solusi yang permanen,” harapnya.

Sementara itu, Ketua FPB Perry Iskandar mengatakan, kedatangan tim KSP ini, diharapkan perpanjangan HGB yang sangat diharapkan oleh 2.000 KK bisa dikabulkan oleh pemerintah.

“Semua data sudah diberikan kepada Deputi II KSP. Kami yakin dan percaya kepada KSP yang membawa agenda penting ini dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Semoga perpanjangan HGB bisa dikabulkan oleh pemerintah,” harap Perry didampingi ahli hukum Dr.Henry Sinaga SH.

Ia juha menegaskan bahwa seluruh warga yang tergabung dalam FPB hanya menginginkan perpanjangan HGB dan bukan sewa menyewa.

Pertemuan antara warga dengan pihak KSP dilatarbelakangi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara sejak 2016.

Belakangan, kebijakan yang diputuskan Walikota Medan Bobby Nasution melakukan penyetopan HGB itu dinilai warga sebagai tindakan inkonstitusional.

Apalagi tak hanya menyetop perpanjangan HGB warga setempat, Pemko Medan juga mengeluarkan kebijakan lain yakni mengharuskan warga setempat sewa lahan (sewa menyewa) yang berstatus HGB di atas lahan HPL tersebut.

Ribuan warga yang tergabung dalam FPB lantas meminta kebijakan inskonstitusional itu segera dicabut. FPB menilai Pemko Medan telah melanggar aturannya sendiri dan Walikota telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam persoalan HGB di kawasan Petisah Tengah.

“Pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021,” tegas Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi ahli hukum FPB Dr.Henry Sinaga serta Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay kepada sejumlah wartawan, Selasa sore (18/7/2023) di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Perry Iskandar menambahkan, dalam aturan tersebut ditegaskan, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL karena sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha,” kecam Perry.

Apalagi, tambah Perry, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.

“Ada beberapa KK yang menandatangin hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka,” jelasnya.

Jadi, menurut Perry, mau tidak mau, mereka terpaksa menandatangani perjanjian sewa itu agar transaksinya yang sempat terganggu, bisa kembali berjalan.

“Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangani hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa. Pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa,” terang Perry Iskandar.

Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menyebutkan bahwa pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.

Terlebih, ada sekitar 2.000 KK yang terdampak akibat permasalahan lahan seluas 40 hektar itu.

“Oleh sebab itu, FPB sangat mengapresiasi surat jawaban dari KSP karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya pemerintah pusat masih peduli dengan kami dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini,” jelas Henry Sinaga.

Menurut Henry, FPB sendiri hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera namun jalan keluar yang diberikan Wali Kota Medan justru dinilai sangat merugikan mereka.

Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non-litigasi, meskipum menempuh jalur hukum menjadi alternatif lain jika diperlukan.

“Simpel aja. Kita hanya minta perpanjang HGB di atas HPL saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi,” kata Henry Sinaga.

Selain itu, Henry menyebut, kebijakan Wali Kota Medan itu dinilai inkonstitusional. Sebab, jika merujuk pada Permendagri 19/2016 hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB.

“Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Henry Sinaga.

Terkait masalah ini, FPB mengirim surat ke KSP dan telah menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Jumat (14/7) lalu.

Surat dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023 itu berisi tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016 yang dilayangkan FPB beberapa waktu lalu. Surat itu pun sangat diapresiasi warga.

Seperti diketahui, warga yang memiliki HGB di Kelurahan Petisah Tengah itu meliputi sisi kiri mulai Simpang Golden di Jl. Gatot Subroto Medan, kemudian, sisi kiri Jl. Iskandar Muda hingga bagian yang sama dari Jl. Gajah Mada Medan sampai ke Jl. S Parman.

Di hamparan lahan itu diketahui merupakan kawasan bisnis yang juga banyak berdiri fasilitas umum seperti rumah ibadah hingga rumah sakit dan kantor Polsek Medan Baru.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x