BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas menyebut, laporan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang dilakukan KPK. “Ya, benar,” ujar Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas, Selasa (24/1/2023).
Namun, Syamsuddin tak menyebut siapa pihak yang menjadi pelapor. Begitu pual dengan penjelasan detail apa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Dewas KPK.
“Sedang dipelajari,” katanya.
Diketahui, KPK memang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi belum ada tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait Formula E. Hal itu guna menambahkan kecukupan alat bukti perkara ini. Bahkan gelar perkara sudah dilakukan berkali-kali.
“(Ekspose) kan sudah berkali-kali dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan. Karena terus melengkapi, terus mencari petunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidananya,” kata Ali Fikri, Selasa (27/12/2022).
Terkait isu paksaan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan, Ali menjamin kasus dugaan korupsi tak bisa dipaksakan.
“Tidak mungkin dipaksakan. Kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya, tidak mungkin dipaksakan tersangkanya,” ujarnya.
Ali menyebut KPK bekerja sesuai dengan prosedur dan punya tanggung jawab. Sebab, pada akhirnya KPK dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini.
“Karena pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pengawas, di depan penuntutan, dan persidangan secara langsung. Akan disampaikan di sana terbuka,” tutup Ali.
Editor: Rizki Audina/*