x

‘Dewan Kolonel’ yang Dicetuskan Johan Budi Kena SP3, Manuver Kader PDIP Mendadak Sayup

3 minutes reading
Saturday, 22 Oct 2022 03:38 0 226 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kalangan elite PDI Perjuangan (PDIP) menginisiasi ‘Dewan Kolonel’ di parlemen Senayan. ‘Dewan Kolonel’ ini berisikan para anggota Fraksi PDIP DPR yang saling setuju untuk mendukung Puan maju Pilpres 2024.

Kemunculan ‘Dewan Kolonel’ terungkap pada September 2022 lalu. Namun berselang sebulan kemudian, ‘Dewan Kolonel’ mulai sayup. Ternyata, PDIP memberikan teguran keras atau ‘SP3’ kepada ‘Dewan Kolonel’.

Terkait hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan tidak ada gerakan ‘Dewan Kolonel’ dari loyalis Puan Maharani di Fraksi PDIP DPR. Dia sudah mengkonfirmasi ke Ketua Fraksi PDIP Utut Adiyanto jika ‘Dewan Kolonel’ itu adalah guyonan.

“Jadi saya juga koordinasi dengan Pak Utut, dengan Mas Bambang Pacul Wuryanto. Itu guyonan dalam politik. Mana ada di dalam partai, struktur seperti militer. Jadi partai kan yang dikenal dewan pimpinan pusat partai, dewan pimpinan daerah, dewan pimpinan cabang, hingga anak ranting. Sehingga tidak dikenal adanya Dewan-Dewan Kolonel,” ujar Hasto kepada wartawan, di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2022), dikutip dari detik.

Hasto bahkan mengungkap respons Ketua Umum Megawati Soekarnoputri usai mengetahui adanya gerakan ‘Dewan Kolonel’. Hasto menyebut Megawati kaget dan langsung mengkonfirmasi hal itu.

“Bahkan tadi pagi pun, Ibu Mega ketika melihat di running text pada saat saya laporan ke beliau. Beliau juga kaget, dan kemudian ya akhirnya mendapat penjelasan bahwa tidak ada Dewan Kolonel,” kata dia.

PDIP memberikan peringatan keras kepada ‘Dewan Kolonel’. PDIP menegaskan kalau pembentukan Dewan Kolonel itu tidak ada dalam AD/ART partai.

Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Jumat (21/10), surat peringatan keras DPP PDIP ke ‘Dewan Kolonel’ tertanggal 5 Oktober 2022. Perihal dalam surat itu tertulis ‘PERINGATAN KERAS DAN TERAKHIR’.

Isi surat itu menjelaskan kalau pembentukan Dewan Kolonel tidak dikenal dalam AD/ART maupun peraturan partai. Isi surat itu juga menegaskan tidak ada struktur militer dalam PDIP.

Selain itu, surat tersebut menekankan bahwa pencapresan merupakan kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sesuai diputuskan dari hasil Kongres V PDIP. PDIP menyatakan pembentukan ‘Dewan Kolonel’ melanggar dan akan diberikan sanksi disiplin dan organisasi bagi kader yang melanggar. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

PDIP meminta kadernya yang ditugaskan dalam lembaga legislasi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. PDIP lantas mengutip Pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar Juncto Pasal 7 ayat 1 anggaran dasar rumah tangga partai terkait tugas anggota partai di legislasi.

Dalam aturan itu berbunyi, ‘Anggota partai di lembaga legislasi harus menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan agar kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota selaras dengan sikap politik, kebijakan dan program perjuangan partai, yang berfungsi sebagai perpanjangan tanganDPP untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan partai’.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x