BICARAINDONESIA-Jakarta : Dewan Pengawas (Dewas) mengungkapkan, dugaan pungli senilai Rp4 miliar di rutan KPK diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
“Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai yang seluruhnya menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
Namun, Albertina enggan menjelaskan detail terkait temuan tersebut. Dia mengatakan, ada unsur pidana yang kini penyelidikannya diserahkan kepada pimpinan KPK.
“Kami Dewas memiliki batasan, yakni hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan, dan sebagainya,” ujarnya.
Albertina mengatakan, temuan itu sudah diserahkan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023. Dia menyerahkan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan bicara masalah pidananya. Masalah kode etiknya, kewenangan ada di Dewas,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, temuan pungli itu ditemukan sendiri oleh Dewas KPK, bukan laporan pihak lain. Dugaan pungli Rp4 miliar tersebut merupakan temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Editor: Rizki Audina/*