BICARAINDONESIA-Kisaran : Seorang pria berinisial Z (50) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pelaku yang merupakan warga Dusun I, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan itu diamankan berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan surat pengaduan masyarakat itu berasal dari masyarakat di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empatsering. Masyarakat melaporkan bahwa terjadi transaksi Narkoba.
“Dari pengaduan masyarakat yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga salah satu terduga sebagai pengedar Narkoba di Desa Silomlom termonitor petugas sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST. Selanjutnya terduga pelaku Z itu langsung diamankan petugas,” kata Putu.
Ketika dilakukan penggeledahan, Putu menyebutkan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu seberat 1,01 Gram.
“Setelah diinterogasi, terduga pelaku Z mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibeli dari seorang bandar di daerah Pulo Simardan, Kota Tanjungbalai,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan juga sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST ke kantor Polsek Simpang Empat Polres Asahan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya.
No Comments