x

Dialog Publik UNPAB-FPB, Perpres No.62/2023 Angin Segar Bagi Warga Petisah Tengah

5 minutes reading
Sunday, 8 Oct 2023 15:17 0 668 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) berkolaborasi dengan Forum Petisah Bersatu (FPB), menggelar Dialog Publik di Lapangan Terbuka, Jalan Burjamhal, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan-Petisah, Kota Medan, Sabtu pagi (7/10/2023).

Kegiatan bertema “Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Petisah Bagaimana Nasibmu?” tersebut, diwarnai penyampaian perspektif akademik dari Dosen UNPAB yang menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober 2023 lalu, merupakan angin segar bagi ribuan warga Petisah Tengah.

Hal tersebut terkait keresajan warga Petisah tengah dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka tidak dapat diperpanjang lagi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan setelah Pemko Medan tidak mengeluarkan Rekomendasi Perpanjangan HGB sejak tahun 2016 lalu.

Namun kini, lewat Perpres No. 62 Tahun 2023, ada harapan bahwa sertipikat HGB milik Warga Petisah Tengah yang berada di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) Pemko Medan dapat dipindahtangankan dengan alasan untuk kepentingan umum.

Dialog publik yang diselenggarakan ini dihadiri sekitar 200 warga Petisah Tengah dari sejumlah etnis, mulai dari Tionghoa, Batak, Jawa, Tamil dan Aceh.

Mereka terlihat Antusias mengikuti dialog publik yang menghadirkan 4 narasumber dari masing-masing bidang keilmuannya seperti Assoc Prof.Dr H. Abdiayanto, SE, M.Si yang menyampaikan tentang Ekonomi Publik, Dra.Mariyam AK,M.Si,CA selaku Dosen dan Senior Auditor BPK RI yang menyampaikan untung rugi terhadap konflik Lahan HPL Petisah Tengah.

Dalam paparannya, Praktisi Dosen Magister Akuntansi UNPAB Assoc Prof.Dr. Renny Maisyarah,SE, M.Si, AK, CA, mengangkat dari bidang akuntansi terkait konflik Petisah Tengah yang berada di HPL Pemko Medan.

Sedangkan prakitisi hukum Dr.Henry Sinaga, SH, MKN menyampaikan tentang aspek hukum atas konflik yang dihadapi warga Petisah Tengah meskipun dalam kurun 7 tahun terakhir warga Petisah Tengah mesih berjuang melalui jalur non litigasi.

Dalam kesempatan itu, Henry juga menyampaikan kabar baik soal Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Tanggal 3 Oktober 2023 lalu tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Hadir dalam dialog publik itu Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P Sugianto Makmur, Tokoh Masyarakat Petisah Tengah Moko Kusuma, Lily dari pengurus Yayasan Marga Lie Kota Medan, Tokoh Agama dan perwakilan Polsek Medan Baru.

Usai mendengar paparan itu, warga Petisah Tengah silih berganti menyampaikan pertanyaan dan harapannya seputar nasib mereka. Mulai dari perubahan Sertifikat HGB diatas lahan HPL Pemko Medan menjadi SHM, masalah Pembayaran ganti rugi lahan ke Pemko Medan dan besaran ganti rugi apakah sesuai NJOP, dan semua pertanyaan yang timbul ini diharapkan kepada narasumber dapat merumuskan regulasinya bersama Pemerintah Pemko Medan sesuai Pembahasan Perpres No 62 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2023 lalu.

Atas kegiatan itu, dosen UNPAB Assoc Prof.Dr H.Abdiayanto,S.E,M.Si mengaku sangat mengapresiasi warga.

“Kami selaku Dosen diwajibkan beban kerja dosen salahsatunya pengabdian masyarakat dan dalam kajian, saya mengajak teman-teman lain kami mengambil topik yang sesuai dengan dengan topik ekonomi pubik dan semauanya ada di Petisah Tengah ini, dan dialog publik ini baru dilakukan oleh UNPAB saja belum dilakukan universitas lain,” ujar Abdiyanto.

Menimpali hal itu, Assoc Prof.Dr. Renny Maisyarah, SE, M.Si, AK, CA menambahkan bahwa kehadiran para dosen dalam dialog publik dengan warga Petisah Tengah ini memberikan semangat untuk terus memperjuangkan dan memperkuat warga terdampak.

“Para dosen ingin membantu memberikan solusi kepada masyarakat berupa kajian sesuai keilmuan yang ada,” tukas Renny Maisyarah.

Sementara Ketua Forum Petisah Bersatu (FPB) Perry Iskandar mengaku sangat menyambut gembira atas kehadiran para dosen UNPAB untuk berkolaborasi dengan FPB, sehingga warga Petisah seolahnmendapat angin segar, setelah dunia pendidikan dari Akademisi telah bergabung.

”Bukan Saja dari segi hukum dan ekonomi, namun dari segi lainnya kita dapat,” kata Perry.

Sedangkan praktisi hukum Dr.Henry Sinaga, SH, MKN mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres No. 62 Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023 sehingga mendatangkan kabar baik.

“Dengan lahirnya Perpres ini memberikan solusi terhadap penanganan konflik itu melalui pemindahtanganan sesuai dengan pasal 47 ayat (3) disebutkan bahwa, penyelesaian konflik antara pemerintahan daerah dengan warga pengguna atau yang memanfaatkan asset milik daerah itu dapat diselesaikan dengan pemindahtanganan demi kepentingan umum, Petisah ini sekarang sudah digunakan untuk kepentingan umum, ada masyarakat yang tinggal sudah lebih dari 20 tahun, ada rumah sakit, ada sekolah, ada tempat ibadah dan kuburan untuk kepentingan umum, dan itu diatur dalam Perpres tersebut,”ntegas Henry Sinaga.

Menurut Henry, dalam Perpres tersebut disebutkan tenggang waktu penyelesaian konflik agraria atau pemindahtanganan ini antara tahun 2023 hingga 2024, dan hal inilah yang harus disepakati, termasuk soal ganti rugi lahan yang harus dibayarkan warga Petisah terhadap Pemko Medan.

Sugianto Makmur, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P yang juga mewakili Warga Petisah Tengah mengatakan menyambut baik atas dialog publik yang diinisiasi pihak Universitas Panca Budi dan Forum Petisah Bersatu dan terutama terbitnya Perpres.

“Kami menyambut baik terutama dengan terbitnya Perpres nomor 62 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober, sehingga peluang untuk menjadi Hak Milik itu terbuka, dan dalam dialog lisan saya di Kantor Staf Presiden, ternyata Presiden ingin segera menyelesaikan sebanyak mungkin konflik-konflik agraria, dan salahsatunya konflik HGB diatas HPL, dan saya berharap prosesnya mudah dan semurah mungkin, dan Warga berharap dan bermohon kepada pemerintah tentang kepastian hukum,” kata Sugianto.

Setelah Dialog Publik ini, pihak UNPAB dan FPB direncanakan akan mengkaji dan merumuskan kembali soal Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x