BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Nasional Hak Azasi Manusia kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja sangat berpotensi melanggar berbagai prinsip hak azasi manusia. Karena itu, mereka meminta agar DPR RI bisa mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasannya.
Hal ini menjadi kesimpulan dan rekomendasi resmi dari Komnas HAM yang mereka tembuskan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan segenap alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, surat ini sekaligus menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas UU yang ‘exixting’ maupun yang sedang disusun. Bahkan kesimpulan dan rekomendasi ini juga mereka sampaikan kepada Presiden.
“Surat yang sama kami sampaikan kepada Presiden. Di RDP Kami jelaskan bahwa kami memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi atas UU yang ‘existing’ maupun yang sedang disusun,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, rekomendasi ini membuat berang sebagian anggota DPR RI. Bahkan, anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan sampai mengeluarkan pernyataan yang emosional terhadap Komnas HAM.
“Bapak tidak boleh menghasut apalagi menjadi provokator. Minta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang, bapak ini siapa? Jadi jangan kritisi DPR pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali nyentuh DPR, kami bongkar boroknya bapak kayak apa,” kata Arteria.
Soal pernyataan tersebut, Taufan mengaku tidak ingin menanggapi. Ia hanya memastikan bahwa mereka akan tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka yang diatur sesuai undang-undang.
“Kalau karena tugas dan fungsi kami diancam seperti itu, biarlah publik yang menilai,” pungkasnya.
Penulis/Editor : */Abdi
No Comments