BICARAINDONESIA-Medan : Aksi yang di dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan membawa atribut yang diduga dari organisasi terlarang eks HTI akhirnya berbuntut panjjang dan banyak menuai kecaman.
Sebelumnya sekelompok masyarakat melakukan aksi dengan membawa spanduk yang berisi keritik terhadap kebijakan Menteri Agama RI, dengan membawa atribut yang diduga mirip dengan atribut eks HTI, aksi yang melibatkan massa dari kalangan emak-emak dan anak anak ini digelar, Jumat (25/2/2022) lalu, di Mapolda Sumatera Utara.
Aksi tersebut sontak jadi perhatian aktivis di Sumatera Utara, tak hanya GP Ansor, Ketua Umum Generasi Emas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PP GENU) Dannil Sitorus Pane juga sangat menyangkan sikap Kapoldasu yang dinilai lamban menyikapi hal tersebut.
“Sangat disayangkan jika benar atribut itu adalah bendera organisasi telarang dapat berkibar bebas di dalam lingkungan Mapoldasu, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai salah satu ormas telarang oleh pemerintah, Juli 2017 lalu,” ujarnya.
Selanjutnya Dannil berharap Kapolda Sumatera Utara segera memanggil penanggungjawab aksi kemarin yang telah membawa dan mengibarkan bendera atau simbol yang diduga dari organisasi telarang eks HTI di Polda Sumatera Utara.
“HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,”
Penulis / Editor : Rill / Amri
No Comments